ASARPUA.com – Jakarta – Sejak dua hari ini pemberitaan media mendominasi tentang Kota Medan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia salah satu kota terkotor di Indonesia dalam 10 daftar kota lainnya.
Direktur Jenderal Limbah Berbahaya, Limbah, dan Bahan Berbahaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengirimkan nama-nama kota kotor kepada wartawan, Senin.
“Kota kotor adalah kota metropolitan Medan; kota-kota besar adalah Bandar Lampung dan Manado; kota-kota tersebut adalah Sorong, Kupang, dan Palu; Kota-kota kecil kebetulan berada di sebelah timur dari semuanya, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT).
Merasa malu atau bahkan mungkin kena semprit “Medan1” karena sudah menghabiskan puluhan miliar bahkan ratusan milar rupiah anggaran kebersihan dan taman dengan program “jitu” didukung pengadaan puluhan truk sampah hingga lima ratusan kereta sampah namun tak mantap menanggulangi kebersihan apalagi taman hingga dapat cap Medan kota terkotor secara nasional. Terkait hal ini akhirnya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni menemui Kementerian LHK di Jakarta.
Begini katanya, Kementrian LHK RI sebenarnya tidak ada memberikan penilaian 10 kota terkotor, salah satunya masuk didalamnya Kota Medan pada urutan ketiga pada acara penyerahan Piala Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/01/2019).
Yang ada, adalah penilaian berdasarkan bobot yang ditentukan, salah satunya yang paling utama adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam penilaian TPA tersebut, Kota Medan mendapat penilaian rendah karena masih menggunakan open dumping bukan sanitary landfill.
Demikian hasil konsultasi yang dilakukan langsung Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni kepada Kementrian LHK di Jakarta, Selasa (15/01/2019). Kedatangan Husni diterima Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Kementrian LHK RI Agus Saifudin didampingi Kepala Seksi TPA Arif Sugari S.
Di samping itu tambah Husni lagi, Pemko Medan ke depan juga akan mengaktifkan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas sekitar 16 hektar setelah tutup sejak 19 Februari 2013 guna mendukung TPA Terjun.
Dikatakan Husni, pengelolaan kedua TPA itu nantinya berbasis sanitary landfill. Kemudian ditambah lagi dengan penguatan dan penambahan infrastruktur sampah sehingga persoalan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan baik.(as-01)