asarpua.com

Main Togel, Seorang Petani Diamankan Aparat

ASARPUA.com – Sergai – Seorang petani, JSipayung (47) warga Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Kab.Sergai, akhirnya berurusan Sama Pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Dolok Masihul karena terlibat kasus perjudian jenis ogel Kamis (30/1/2020) Jam 14.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum di Konfirmasi melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, SH mengatakan, selain menangkap JSipayung, tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain Uang Tunai sebanyak Rp.82.000,. (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan uang kertas Rp.5000 (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar Pecahan uang kertas Rp.2000 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp1000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buku tulis digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang,

“Tersangka J.Sipayung ditangkap saat sedang menunggu pemasang di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis Togel melalui SMS dengan HP dan juga langsung datang menemui JSipayung,” ujar Kasubbag Humas.

Menurut Kasubbag Humas, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Ibu – Ibu rumah tangga yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar, Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di seputaran lokasi/ TKP.

“Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi togel,” kata IpdaZulfan.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupankan TO Polsek Dolok Masihul mengaku bahwa dirinya sudah 6 (enam) bulan sebagai Jurtul Togel dan KIM diwilayah Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Sergai. Hasil omsetnya disetor kepada seorang bernama ALubis namun Tersangka tidak mengetahui persis dimana rumahnya dan mendapatkan upah 20 persen dari omset yang mana nilai Omset setiap hari Senin mencapai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap putaran Togel hari Rabu, Kamis dan Minggu.,

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawbkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 303 KUHPidana .” Ungkap Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, SH. (as/arifin)

Related News

Lions Club Distrik 307 A Dan Capital Grup Bantu Pemko Medan Atasi Covid-19

Redaksi

Hasto Kristyanto: Tuduhan Rahmawati di Luar Konteks dan Kurang Etis

Redaksi

Lagi, Akhyar Bagikan Sembako Langsung ke Rumah Warga

Redaksi