ASARPUA.com – Nias Selatan -Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM Inakor) Kepulauan Nias akan melaporkan dugaan kasus amblasnya abudmen jembatan nasional Lauri di Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dikemukakan, Ketua DPD LSM Inakor Kepulauan Nias, Suasana Harita kepada wartawan, via WhatsApp, Sabtu, (07/03/2020).
Suasana menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat mengusut pembangunan abudmen jembatan nasional Lauri Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.
Pasalnya, pengerjaan abudmen jembatan tersebut diduga kurang berkualitas dan pemasangan tiang abudmen juga diduga kurang dalam.
“Harusnya penegak hukum jangan menunggu ada laporan resmi dari masyarakat, namun sebaiknya merespon cepat pemberitaan sejumlah media online terkait amblasnya abudmen jembatan itu. Ini persoalan penyelamatan kerugian negara, jadi aparat penegak hukum diminta supaya turun ke lokasi untuk menyelidiki kasus itu. Karena patut kita duga bahwa dalam pengerjaan proyek itu ada indikasi korupsi,” tandasnya.
Dia juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi proses pengerjaan abudmen jembatan itu.
“Apa yang disampaikan salah seorang warga sekitar lokasi melalui sejumlah media online dinilai memiliki logika secara hukum. Itu juga terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas saat proses pengerjaan sehingga pengerjaannya diduga kurang berkualitas. Pertanyaannya adalah dimana letak fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi pengerjaan abudmen itu. Jadi, yang paling bertanggungjawab adalah konsultan pengawas. Karena setiap proses pekerjaan harus diketahui oleh konsultan pengawas,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, jika benar papan proyek hanya dipasang saat dimulainya pengerjaan proyek dan tidak berapa lama kemudian tidak dipasang lagi sebagaimana pengakuan warga sekitar, itu juga menunjukan bahwa kontraktor pelaksananya diduga mengangkangi Undang– Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Artinya, proyek tanpa plank, melanggar Peraturan Presiden dan Undang– Undang,” tegasnya.
Oleh itu, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan secara tertulis kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan baket awal yang sudah dimiliki pihaknya.
Diketahui, kondisi pembangunan abudmen jembatan itu kini, terbengkalai.
Kepala BBPJN Wilayah II Sumut, Selamat Rasidi Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait akan adanya laporan salah satu LSM terkait amblasnya abudmen jembatan itu, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (07/03/2020), hingga pukul 14.00.WIB, tidak dibalas. (as-hal)

