ASARPUA.com – Pantai Cermin –
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesis (GMBI) Sumatera Utara Saut Budi Anton Sitanggang bersama masyarakat nelayan menyelamatkan hutan mangrove mempertanyakan perkembangan laporannya.
“Kami menanyakan perkembangan laporan terhadap terlapor CV PBL di Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan reklamasi di pesisir Pantai Timur tepatnya di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai Karena ini sudah masuk tahap penyidikan, kita juga minta SP2HP,” Demikian Disampaikan Saut Budi Anton Sitanggang Dalam siaran Pers, Kepada ASARPUA.com, Kamis (07/11/2019).
Saut Sitanggang menambahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu direncanakan untuk diberitahukan kepada DPP LSM GMBI yang berkantor di JL Muara Raya Kota Bandung Jawa Barat sehingga dapat di agendakan dalam rapat kerja ” kita konfirmasi kepihak penyidik tentang hasil perkembangan laporan tersebut dan nantinya disampaikan kepada DPP LSM GMBI” tambahnya
Saut menjelaskan dari hasil laporan yang diterima melalui whatsapp oleh oknum Polres Sergai menyebutkan pihak Polres lagi menunggu hasil perkembangan dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai. “Apa bila hasil dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai sudah ada maka akan di buatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)” terangnya.
Menurut Saut Sitanggang seharusnya Polres Sergai tidak tergantung pada Dinas Lingkungan Hidup Sergai, bila hal ini terjadi maka telah melanggar Peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia no 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia.
Selain itu dalam penyelenggaraan tugas kepolisian serta peraturan kepala badan Reserse Kriminal Republik Indonesia no 3 tahun 2014 tentang standar oprasional prosedur penyidikan tindak pidana.
Untuk itu sambung Saut seharusnya penyidik dapat menggunakan pasal tentang lingkungan hidup
Sebab Saut menilai bahwa Pasal 73 dan Pasal 75 UU Nomor 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dipermasalahkan sudah sesuai untuk memenuhi pelanggaran pidana dalam reklamasi.
“Menurut pandangan kami memang terjadi kerusakan pada lingkungannya, khususnya Pasal 73. Karena Pasal 73 kan bicara soal kerusakan lingkungannya kan. Nah, itu menurut saya udah bisa memenuhi unsur. Kalau Pasal 75-nya ada masalah di izin lokasi. Kalau enggak ada izin lokasi itu kan, maka enggak bisa reklamasi itu tanpa izin lokasi,” kata Saut. (as/arifin)