asarpua.com

Lagi, 186 KTP Warga Tak Pakai Masker Ditahan

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah  tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (06/05/2020). Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution. Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia,  Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.

Di kecamatan Medan Tembung razia KTP berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak. Bagi yang tidak pakai masker, warga yang bersangkutan diminta meminggir dan kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya ditahan KTPnya.

Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP. Namun petugas tidak bergeming sedikitpun, KTP warga yang bersangkutan tetap ditahan karena telah sesuai aturan dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Dengan terus menggerutu, warga yang tidak pakai masker akhirnya pasrah KTPnya ditahan tim gabungan.

Selanjutanya, selain penahanan KTP, hukuman fisik juga dijatuhkan tim gabungan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan menjatuhkan sanksi push up. Tercatat, ada sekitar 20 warga yang menjalani hukuman push up tersebut. Usai push up, ke-20 warga yang umumnya pria itu selanjutnya diberikan masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya Rabu (06/05/2020) mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Razia masker ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sebab, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat meski jumlahnya dapat dikendalikan.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Akhyar. (as-01)

Related News

Viu dan Indosat Ooredoo Manjakan Pelanggan IM3 Ooredoo Sepuasnya Viu Premium Saat #DirumahAja

Redaksi

Pemko Medan Gelar Effective Leadership Training For Best Echelon III

Redaksi

Gubsu dan Wagubsu Sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka

Redaksi