SARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menyiapkan klaster atau pemetaan calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang mendaftar berdasarkan kecamatan.
“Saat ini masih kita buka pendaftaran keseluruhan dulu, sampai pada penutupan pada 24 Januari, setelah itu baru kita buat klaster, supaya tahu terpenuhi nggak di setiap kecamatan,” kata Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Medan, Edy Suhartono, di ruang kerjanya , Rabu (22/01/2020).
Diketahui, pendaftaran calon anggota PPK di KPU Kota Medan sudah dibuka sejak 18 Januari hingga 24 Januari mendatang.
Menurut Edy, klaster penting untuk mengetahui jumlah pendaftar yang sudah masuk terhadap kebutuhan personil PPK di 21 kecamatan.
“Kalau nanti sudah ditutup pendaftaran ini, ternyata setelah (tahapan) pemeriksaan berkas kita dapati masih ada kecamatan yang tak terpenuhi jumlah pendaftarnya, itu bisa kita dorong pendaftaran diperpanjang,” jelasnya.
Sampai Rabu (22/01/2020), ada 86 pendaftar calon PPK ke KPU Kota Medan dengan ketentuan 59 orang pria dan 27 wanita. Sedangkan berdasarkan data sebelumnya sudah mencapai 149 orang pendaftar.
Sementara, kebutuhan PPK terpenuhi di setiap satu kecamatan sebanyak 5 orang, atau total seluruhnya sejumlah 105 orang yang dibutuhkan. Selain itu, juga disiapkan 5 orang PPK sebagai cadangan.
“Jadi, bisa mencapai 210 orang disiapkan di 21 kecamatan,” ungkapnya.