ASARPUA.com – Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berikut kami sampaikan tahapan pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan MSi, Jumat (23/08/2024).
Zafar menyebut tahapan dimulai dari pengumuman pendaftaran Paslon, 24-26 Agustus.
“Pendaftaran Paslon, 27-29 Agustus. Setelah itu, pemeriksaan kesehatan Paslon 27 Agustus-2 September,” ungkapnya.
Selanjutnya, penelitian administrasi Paslon 29 Agustus sampai dengan 4 September, pemberitahuan hasil penelitian administrasi 5-6 September. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Paslon dan pengajuan Paslon pengganti 6-8 September.
“Kemudian, penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon dan penelitian dokumen syarat Paslon pengganti, 6-14 September. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon, 13-14 September,” tambahnya.
KPU juga akan merima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon, 15-18 September.
“Selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon, 15-21 September,” sebutnya.
Setelah itu, KPU menetapkan Paslon pada 22 September. Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon, 23 September.
KPU ini juga mengumumkan tahapan tersebut melalui media sosial Facebook KPU Labuhanbatu Sumut. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan