asarpua.com

KPK Geledah KKP, Menteri Susi Angkat Bicara

ASARPUA.com – Jakarta -Penggeledahan, Kamis (16/05/2019) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mengundang reaksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.

Kata Susi KKP mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” tutur Susi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/05/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 kapal pengawas pada tahun 2013 an yg merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” terang Agus.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.

Sementara itu, Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017. Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” tandas Susi. (as-sumber detik.com)

Related News

Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Kota Medan Tanggal 03 Mei 2019

Redaksi

Gawat, Karyawan PDAM Tirta Malem Kabanjahe 9 Bulan Belum Gajian

Redaksi

Bawaslu Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

Redaksi