ASARPUA.com – Medan – Progres Rencana Aksi (Reanaksi) pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena progres Renaksi pencegahan korupsi Pemprov Sumut mencapai 72 persen, angka ini di atas rata-rata nasional yang sebesar 58 persen.
Hal ini diungkapkan Korwil III KPK Wuryono Prakoso saat rapat evaluasi Renaksi di ruang rapat F.L Tobing Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (09/04/2019). “Kalau dilihat dari monitoring centre for prevention-nya bagus dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya karena banyak capai-capaian yang progresnya cukup lumayan. Dan antusias masing-masing OPD pun sangat kuat karena mereka memiliki keinginan lebih maju dari apa yang sudah diraih sekarang ini,” kata Wuryono Prakoso usai rapat.
Wuryono mengatakan, pencapaian 72 persen itu bagus, bahkan Pemprov Sumut bisa lebih dari 72 kalau seandainya ada informasi yang tepat, sinkronisasi data dengan peng-input data. “Itu bisa mencapai sekitar 80 persen, tetapi karena keterlambatan menginput data masing-masing OPD dari 8 rencana aksi itu persentasenya lebih kecil,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprovsu) R Sabrina yang memimpin rapat evaluasi ini juga mengapresiasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi target-target Renaksi Pencegahan Korupsi. Namun, Sabrina juga menegaskan OPD harus bekerja keras untuk meningkatkan progres rencana aksi pencegahan korupsi, untuk menciptakan Sumut yang bersih dari korupsi.
“Saya mengapresiasi kinerja OPD-OPD terkait yang sudah bekerja keras untuk memenuhi renaksi pencegahan korupsi yang berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Pencapaian kita untuk 2018 itu 72 persen, itu sudah bagus, tetapi bila kita bisa lebih tanggap lagi, lebih bergerak cepat nilainya tentu bisa lebih besar lagi,” katanya usai rapat.
Menurut Sabrina, ke depan harus lebih bekerja keras, lebih cepat lagi dalam bekerja, dan masalah-masalah yang ada harus lebih cepat dicari solusinya. “Agar pemerintahan kita ini bersih dan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Ada delapan Renaksi Pencegahan Korupsi KPK, yang pertama adalah perencanaan dan penganggaran APBD, kemudian pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan aset daerah. Semua indikator ini diharuskan terintegrasi melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menutup KKN. (as-01)