01/04/2025
asarpua.com

Korupsi Retribusi, Mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun

Mantan direktur dan mantan Kasubbag Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (09/12/2024). (Foto. Dok/Kejari_Labuhanbatu)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023-2024. Selain itu, JPU juga menuntut Kasubbag Keuangan Khairil Yuzar dengan pidana penjara 7,6 tahun untuk kasus yang sama.

Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers yang diperoleh Asarpua.com, Kamis (20/03/2025).

Memed bilang, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 10 Maret 2025 itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Tuntutan terhadap PNS, yaitu pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp300.000.000 subsidiar pidana kurungan 3 bulan,” sebut Memed.

Selain itu, terhadap terdakwa Paruhum Nali Siregar (PNS) juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1.362.960.000.

Sementara terdakwa lain, Khairil Yuzar juga dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300.000.000 subsidiar pidana kurungan 3 bulan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Paruhum Nali Siregar diwakili oleh Penasehat Hukum Ahmad Ansyari Siregar dan Indra Pratama Matondang, sementara Khairil Yuzar juga diwakili oleh Penasehat Hukum Bayu Nanda dan M Irsad.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andriansyah, Penuntut Umum Ananda Farkhie, Basrief Aryanda, serta Panitera Pengganti Risna, dan Afandi Nasution. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan