ASARPUA.com – Karo – Wabup Karo, Komando Tarigan, memimpin rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karo yang digelar di ruang rapat Bupati Karo pada Rabu (19/11/2025).
Forum ini dibentuk sebagai wadah koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Karo.
Forum TJSL berfungsi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program CSR secara terarah dan transparan, dengan dasar hukum mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang TJSL Badan Usaha.
Pada kesempatan itu, Wabup Karo meminta agar penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) segera diselesaikan. “Selama 9 bulan saya menjabat sebagai wakil bupati, wadah CSR di Kabupaten Karo sudah berjalan dengan baik, namun kinerjanya perlu terus ditingkatkan. Saya berharap AD/ART segera dituntaskan sehingga forum memiliki landasan kerja yang jelas,” katanya.
Wabup juga menegaskan pentingnya independensi forum untuk menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, ketua forum idealnya berasal dari unsur perusahaan, bukan dari organisasi perangkat daerah. Wakil Bupati turut meminta agar forum menetapkan program tahunan dan evaluasi berkala.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karo diminta segera menyerahkan daftar lengkap seluruh mitra usaha di daerah tersebut.
Saat ini, pelaporan TJSL baru mencapai sekitar 40 persen. Pemkab Karo berharap seluruh pengusaha aktif terlibat dalam pelaksanaan TJSL, bukan hanya pemerintah.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi mengenai rancangan AD/ART yang dipandu Sekretaris Bappedalitbang Karo, Hasyim Siregar.
Beberapa poin yang disepakati forum antara lain: no Penentuan calon pengurus baru akan dibahas lebih lanjut melalui grup komunikasi forum dan Pengukuhan pengurus Forum TJSL dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan dan akan dikukuhkan oleh Bupati Karo.
Selain itu, Kriteria calon pengurus mencakup riwayat pelaksanaan TJSL dalam tiga tahun terakhir, pelaporan kegiatan TJSL, ketersediaan waktu untuk menjalankan tugas forum, serta pengalaman kolaborasi multipihak.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Karo Bumi Energi, PT Sawitta Jaya, PT Pertamina Geothermal Energy Sibayak, PT Mitra Tata Usaha Bersama, PT Mina Citra Husada, PT Bibit Baru/Selektani, PT Bank Sumut KC Kabanjahe, PT Tamora Stekindo, Sinabung Hills Hotel Internasional, PT Merek Indah Lestari, PT Sumatera Specialty Coffees, PT Wampu Electric Power, serta perangkat daerah terkait. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring

