asarpua.com

Ketua DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Revisi Aturan Berobat

Ketua DPRD Medan Hasyim S minta BPJS Kesehatan revisi peraturan berobat. (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Medan Hasiym SE minta pihak BPJS Kesehatan dapat merevisi peraturan guna meningkatkan dan memperluas akses serta jenis penyakit yang dapat dicover bagi peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Sehingga, warga Medan selaku peserta UHC dapat terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) di Medan dan luar Medan.

“Kita harapkan warga Medan selaku peserta UHC JKMB tidak hanya terlayani di Medan tetapi juga RS di luar Kota Medan. Begitu juga dengan korban begal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan jatuh dari pohon dapat tercover pihak BPJS Kesehatan,” harap Hasyim.

Permintaan dan harapan itu disampaikan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jl Aluminium Raya Gg Martabe, Lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan, Kecamatan Medan Deli, Senin (29/01/2024).

Dikatakan Hasyim, seiring dengan penerapan Perda No 4 Tahun 2012, kiranya pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Maka pihak BPJS Kesehatan diharapkan merevisi ketentuan sebelumnya.

Usulan Hasyim sangat beralasan, menyikapi aspirasi warga Tanjung Mulia yakni Reselina Lubis. Dia mempertanyakan kenapa peserta UHC JKMB tidak bisa berobat gratis di RS luar Kota Medan. “Kenapa peserta UHC tidak bisa berobat di rumah sakit luar Medan. Kan masih sama sama warga Indonesia” cetus Reselina.

Selain itu, Reselina juga mempertanyakan kenapa adanya batasan jenis penyakit yang dapat dicover BPJS . “Warga kan tidak menginginkan harus mendapat jenis penyakit sesuatu. Penyakit apapun itu, seseorang tidak menginginkannya. Yang pasti tidak ada yang milih harus sakit ini dan itu,” kata Reselina.

Menyikapi aspirasi warga, Perwakilan BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga menyampaikan bahwa penyakit yang dicover BPJS Kesehatan hanya penyakit yang indikasi medis. Sedangkan, bagi warga pengguna program UHC JKMB tidak dilayani di luar Kota Medan karena menggunakan APBD Kota Medan.

“Warga pengguna UHC JKMB hanya bisa dilayani bila sudah aktif status nya di JKMB. Itu pun bisa digunakan di luar kota dalam keadaan urgent di RS yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Oliver. (Asarpua)

Related News

Terima Kunjungan Investor Brunei Darusalam, Gubsu Tawarkan Kerja Sama 

Redaksi

Lima Warga Sergai Positif Covid-19, Seorang Dinyatakan Sembuh

Redaksi

Demokrat Nisel Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati 2020

Redaksi