ASARPUA.com – Medan – Selama tahun 2019 memasuki minggu tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menemukan dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara ada sebanyak 92 kasus pelanggaran Pemilu tahun 2019.
“Jumlah tersebut merupakan temuan dan laporan,”ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (15/04/2019) di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan.
Menurutnya, pelanggaran tersebut sebanyak 14 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaan pidana, 8 pelanggaran kode etik, 13 pelanggran hukum lainnya, 5 pelanggaran masih dalam proses dan 50 bukan pelanggaran.
Temuan daerah tertinggi yakni Pematangsiantar 7 temuan, Medan 6 temuan, Nias Utara 5 temuan dan Sumatera Utara 3 temuan.
Sedangkan berdasar berdasarkan laporan daerah tertinggi Nias Selatan 7 laporan, Sumatera Utara 5 laporan, Deliserdang 4 laporan, Gunungsitoli 3 laporan, Tapanuli Selatan 3 laporan dan Padang Lawas Utara 3 laparan.
Berdasarkan temuan dan laporan hasil pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), 11laporan pelanggaran yang diregistrasi, 13.719 APK yang ditertibkan, 12. 976 APK di tempat yang dilarang, 264 APK di kenderaan umum ditertibkan, 11 APK mengandung materi yang dilarang dan 534 APK pelanggaran lainnya.
Jenis pelanggaran menurut Syafrida, 1 kasus netralitas kepala daerah, 11 kasus kampanye di luar jadwal, 9 kasus pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye, alat peraga kampanye 14 kasus, netralitas ASN 14 kasus, netralitas pejabat/BMUN 3 kasus, politik uang 6 kasus, netralitas perangkat desa 6 kasus, kode etik penyelenggata 14 kasus, 2 kasus pemalsuan dokumen, 19 kasus berkas syarat pencalonan dan 1 kasus prosedur penanganan pelanggaran.
Sementara menjawab pertanyaan wartawan soal pelanggaran terhadap calon legislatif yang dianggap melakukan pelanggaran, namun keputusan hukumnya ditetapkan setelah terpilih menjadi anggota DPR, menurut Syafrida bisa dicoret oleh KPU jika ditemukan peanggaran kelak. (as-01)