asarpua.com

Kasipidsus Kejari Karo: SP3 Bukan Wewenang Saya

ASARPUA.com – Tanah Karo – Belum dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait kasus tugu Mejuah-juah Berastagi menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Tanah Karo.

Apalagi kemaren Senen (04/03/2019) kuasa hukum pemohon Praperadilan dari kantor hukum “Handoko Liberti” sudah menggelar konfrensi pers di Berastagi.

Dalam keteranganya dihadapan sejumlah wartawan dan penggiat LSM menyebutkan bahwa ,Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyidangkan perkara permohonan Praperadilan atas nama kelainnya masing-masing Candra Tarigan dan Radius Tarigan,keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabulkan. Artinya, penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi tidak beralasan.

Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr Dahlan SH MH yang menyidangkan perkara Praperadilan ini ketika dikonfirmasi wartawan diruang tamu terbuka PN Kabanjahe Selasa (05/03/2019) mengatakan bahwa salinan putusan perkara permohonan Praperadilan yang diputus beberapa waktu lalu sudah disampaikan kepada para pihak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan Negeri Karo Dapot Manurung SH mengakui bahwa kemaren sudah menerima salinan putusan perkara permohonan Praperadilan atas nama Candra Tarigan dan Radius Tarigan, di ruang kerjanya, Selasa (05/03/2019) sekira pukul 11.30 WIB.

“Mau atau tidak mau jaksa harus melaksanakan putusan Pengadilan,” jelas Manurung.

Ketika ditanya kapan dikeluarkan SP3 Manurung mengelak merinci jawaban dengan dalih bukan wewenangnya.

“SP3 bukan wewenang saya. Itu sudah ranahnya Kajari. Kalian tanyakan sama beliau. Ini beliau lagi dinas luar,” ujarnya. (as-joh)

Related News

Kejaksaan Karo Tidak Hadiri Praperadilan Kasus TPA Dokan

Redaksi