asarpua.com

Jurtul Togel  Diamankan, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin

ASARPUA.com – Pantai Cermin – Untuk menimalisir praktik perjudian di wilayah hukum sesuai intruksi Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum memerintahkan jajarannya untuk menargetkan para pelaku judi, dan terbukti, satu orang jurtul togel berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Adapun tersangka yakni berinisial GN (43) warga Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai yang diamankan dari Dusun IX Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tersangka berhasil juga disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp62.000 (enam puluh dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar potongan kertas rokok bertuliskan nomor/angka tebakan judi togel, 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) buah pulpen.

Kapolres AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan menyampaikan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan nomor / angka tebakan dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka.

“Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, kami mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi jenis Togel, berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan hasilnya memang benar, tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara angka tebakan/permainan nomor judi jenis Togel,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M Ichsan SH, melaporkan kepada Kapolsek Pantai Cermin, dan atas perintah kapolsek, kanit reskrim beserta anggota opsnal kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dari TKP berikut barang bukti.

“Berdasarkan barang bukti tersebut dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka, apakah ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang, dan tersangka mengakui kalau tersangka tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berweweng dalam melakukan kegiatan judi tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Komando Polsek Pantai cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”kata AKBP Robin menutup.(as/arifin)

Related News

Bupati Sergai Tinjau Pasar dan Sekolah Terdampak Sampah

Redaksi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut Gelar Kegiatan 5th Sumatranomics 2024

Redaksi

Gubsu Serahkan Bantuan Korban Bencana Bom dan Kebakaran

Redaksi