ASARPUA.com – Nias Selatan – Hore……, gaji Kepala Desa (Kades) kini sudah setara gaji pokok Golongan IIA, bahkan perangkat desa lain dan BPD juga gajinya ikut naik.
Hal ini disampaikan Kadis PMD, Albert Duha kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat, (06/03/2020).
Ia menjelaskan, gaji Kepala Desa terhitung mulai Januari 2020 setara dengan gaji ASN Golongan IIA dan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurut dia, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) Kades, Sekdes, dan aparat Desa lainnya serta tunjangan BPD telah merinci besaran siltap Kades dan perangkat Desa lainnya setiap bulannya.
“Besaran Siltap Kades setiap bulan paling sedikit Rp2.426.640, Sekdes paling sedikit Rp2.224.420, aparat desa lain yakni Kepala Seksi dan Kepala Urusan paling sedikit Rp2.022.200 dan besaran Siltap Kepala Dusun paling sedikit Rp1.000.000,” paparnya.
Sedangkan, besaran Siltap BPD yakni untuk Ketua BPD paling sedikit, Rp600.000, Wakil Ketua, Rp550.000, Sekretaris, Rp450.000 dan anggota BPD paling sedikit Rp400.000.
Ia menambahkan, sesungguhnya besaran anggaran dana desa dari DAU APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 hanya sebesar Rp61 miliar lebih, namun oleh Bupati melakukan upaya dengan mengusulkan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.
“Dengan upaya pak Bupati serta berkat dukungan dari pihak Kementerian Desa dan Kemendagri serta dokumen pendukung yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan, akhirnya, kita mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan khusus untuk penambahan Siltap aparatur desa sebesar Rp77 miliar lebih. Artinya, besaran ADD kita keseluruhan jadinya sebesar Rp139 miliar lebih. sebelum adanya penambahan anggaran tersebut, anggaran ADD kita hanya sebesar Rp61 miliar lebih. itulah makanya, Siltap para aparatur Desa seluruh Nias Selatan bisa naik,” tuturnya.
Dengan adanya penambahan Siltap aparatur desa itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar seluruh Kepala Desa beserta aparatur desa lainnya bisa lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat serta dapat memanfaatkan dana desa secara efisien dan efektif.
“Kita sudah tekankan kepada seluruh Kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk setiap hari aktif berkantor dalam melayani masyarakat. bahkan, kita sudah instruksikan para Kades untuk membuat daftar hadir sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin maksimal,” tukasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pencairan dana desa untuk tahap pertama Tahun 2020 juga sudah bisa dilakukan.
“Pencairan tahap pertama untuk tahun ini sudah dapat diajukan oleh setiap desa dengan lebih dulu menyerahkan RKPDes dan APBDes ke Dinas PMD dan selanjutnya Pihak PMD meneruskan ke pihak Keuangan untuk diproses dan selanjutnya di teruskan ke KPPN Gunungsitoli untuk pencairan,” sebutnya.
Besaran pagu Dana Desa (DD) tahun 2020, sambung dia, sebesar Rp356.099.164.000. (as-hal)