asarpua.com

Gubsu Ingatkan Pentingnya Ketersedian Darah 

ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan pentingnya ketersediaan darah, khususnya di Kota Medan. Palang Merah Indonesia (PMI) diharapkan mampu mengemban amanah tersebut, sehingga masyarakat yang membutuhkan darah mudah mendapatkannya.

“Ketersediaan stok darah ini penting, karena menyangkut keberlangsungan hidup manusia,” ujar Gubernur saat menghadiri pelantikan Pengurus PMI Kota Medan masa bakti 2019-2024, di Hotel Polonia, Jalan Sudirman, Senin (05/08/2019).

Wakil Gubernur Sumut Wagubsu Musa Rajekshah kembali dilantik untuk kedua kalinya menjadi Ketua PMI Kota Medan 2019-2024 oleh Ketua PMI Provinsi Sumut DR Rahmat Shah. Turut dilantik jajaran pengurus PMI Kota Medan 2019-2024. Pelantikan itu ditandai dengan penyerahan Pataka dan Pemakaian Pin oleh Ketua PMI Provinsi Sumut keapda Ketua PMI Medan dan para pengurus.

Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga mengucapkan selamat pada Wagub Musa Rajekshah yang kembali dilantik menjadi Ketua PMI Kota Medan. “Selamat untuk Pak Ijeck (Musa Rajekshah). Semoga anda dapat menjalankan organisasi dengan baik. Karena ini organisasi sosial tentunya akan banyak pahala yang akan Bapak peroleh dan surga yang akan anda peroleh,” katanya.

Ketua PMI Kota Medan Musa Rajekshah menyampaikan, saat ini PMI Kota Medan sudah menyiapkan 6.000 kantong darah untuk pemenuhan kebutuhan darah Rumah Sakit (RS) di daerah ini. Juga telah membentuk 21 PMI Kecamatan di Kota Medan.

Ijeck menceritakan, awalnya sempat menolak amanah untuk menjadi Ketua PMI Medan untuk yang kedua kalinya. Dengan harapan ada generasi muda lainnya yang dapat menjalankan roda organisasi sosial ini.

“Awalnya saya sempat menolak jabatan ini. Karena sudah banyak jabatan yang saya emban, apalagi dengan kesibukan saat ini. Namun atas dasar permintaan seluruh pengurus PMI, saya kembali bersedia mengemban amanah menjalankan roda organisasi ini,” ucap Ijeck.

Terkait isu tentang harga kantong darah yang mencapai Rp320.000, Ijeck menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 22/S.KP/UKPD.BPPD/VII/2014 tentang biaya pengganti pengolahan darah pada PMI. Biaya Rp320.000 juga merupakan yang terendah, dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Related News

Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM

Pemkab Karo Bahas Strategi Tingkatkan PAD dari Objek Wisata Danau Lau Kawar

Redaksi

Pj Sekdaprovsu Hadiri Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, Penanaman Mangrove di Sumut Capai 8.307 Hektare

Redaksi