ASARPUA.com – Medan – Upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut). Antara lain dengan sosialisasi dan penindakan di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).
Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Rabu (26/08/2020), memfokuskan penertiban protokol kesehatan di Medan Belawan yang dibagi menjadi 2 titik di depan pintu gerbang Terminal Bandar Deli Belawan Medan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Suriadi Bahar menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkecil ruang penularan Covid-19 dengan melakukan pengecekan atau penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan serta melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan melalui regulasi yang ada, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
“Kita lakukan penindakan dengan tetap mengutamakan humanis. Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi kendaraan roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum yang mengangkut warga juga masih banyak yang tidak menggunakan masker. Warga yang beraktivitas di luar rumah membawa balita juga tanpa menggunakan masker,” jelasnya.
Tindakan yang diambil, dijelaskan Bahar, yakni dengan memberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 3 hari dan akan ditebus di Kantor Satpol PP Kota Medan. Sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang sudah Lansia yang tidak membawa kartu identitas diberikan sanksi pengucapan Pancasila dan UUD 1945.
“Bagi seluruh pelanggar protokol kesehatan juga dibagikan masker secara gratis yang disediakan oleh Pemko Medan,” katanya.
Pada razia ini petugas menyita KTP sebanyak 17 orang dan sanksi fisik sebanyak 55 orang berupa push-up dan scot jump dan pengucapan Pancasila.** (asarpua-01)