ASARPUA.com – Kabanjahe – Fraksi PKPI Indonesia DPRD Kabupaten Karo menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DDPRD Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (27/09/2019) sekira pukul 22.14 WIB.
Dalam pemandanga umum fraksi PKPI Indonesia melalui juru bicaranya, Mansur Ginting, ST mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
APBD sebagai dokumen dana publik yang dikelola Pemda sebagai parameter utama besar kecilnya perwujudan POLITICAL WILL dalam menjalankan prinsip-prinsip Good Governance.
APBD merupakan catatan paling konkrit atas ada tidaknya good will penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan politik anggaran dari dan untuk mensejahtrakan masyarakat dan penerapan Pro Poor Budgeting,” terangnya.
Ditambahkan Mansur Ginting lagi, perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
“Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki,” ujarnya.
Sedangkan pendekatan atas bawah dan bawah atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas – bawah dan bawah -atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa, ” tambahnya.
Sejauh mana program kegiatan dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2020 telah mengakomodir sinkronisasi prioritas pembangunan nasional menjadi pertanyaan dan Fraksi PKPI Indonesia sangat mohon penjelasan Bupati Karo.
Pemerataan pembangunan berbasis wilayah diarahkan untuk mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi merupakan harapan yang dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat.
Suatu wilayah dikatakan mengalami pertumbuhan atau perkembangan apabila tingkat kegiatan ekonominya lebih tinggi dari masa sebelumnya. Dengan kata lain perkembangan tercipta apabila jumlah fisik ataupun nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian akan bertambah besar pada-pada tahun berikutnya,” jelas Ginting.
Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi dalam suatu wilayah tertentu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pembangunan antar wilayah. Hal ini juga menjadi perhatian Fraksi PKPI Indonesia dan mememohon penjelasan berikut besarnya anggaran pembangunan daerah pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Karo.
Kecamatan Kutabuluh menjadi skala prioritas dalam Ranperda APBD TA 2020 Fraksi PKPI Indonesia meminta penjelasan penentuan prioritas.
Terjadinya fluktuasi jumlah penduduk miskin di Kabupaten Karo tidak luput dari perhatian Fraksi PKPI. Tahun 2017 jumlah penduduk miskin sejumlah 40.020 jiwa atau sebesar 9,81 persen. Indikator apa yang digunakan dalam menentukan penduduk miskin dimohonkan penjelasan dari eksekutif.
Masih adanya masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah belum mendapatkan asuransi kesehatan juga dimohonkan penjelasan untuk mewujudkan Universal Health Coverage.
Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe di APBD 2020, Bupati Karo diminta untuk mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karo tentang penentuan lokasi pembangunan yang rencananya dibangun di Rumah Kabanjahe,” harapnya.
Pasar Roga penyumbang terbesar bagi kemacetan jalan Kabanjahe-Berastagi yang sangat merugikan pengguna jalan national. Apa yang telah dilakukan dan yang akan direncanakan mengatasi kemacetan tersebut jadi permohonan penjelasan.
Kabupaten Karo merupakan salah satu Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sumatera Utara namun sangat disayangkan sampai saat ini Rencana Induk Pariwisata Daerah dalam bentuk Perda belum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.
Dalam Undang -undang nomor 10 tahun 2009 menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk pembangunan pariwisata yang meliputi Perencanaan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata, ” bebernya.
Menurut Ginting, penurunan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah di APBD 2020 sangat wajar dan patut kita kritisi dan mohon penjelasan dari eksekutif.
“Begitu juga dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Juga sesuai dengan Perpres Pasal 16 yang menyebutkan Bupati/Walikota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada Kabupaten/kota paling lama satu tahun sejak Perpres ini berlaku. Ini juga bagian dari permintaan kita untuk dijelaskan,pungkasnya. (as-joh)