asarpua.com

Fraksi Nasdem DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Nasdem DPRD Medan mendukung kebijakan penurunan tarif parkir yang diumumkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal tersebut dinilai merupakan langkah konkret untuk meringankan beban warga, terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga yang mobilitasnya tinggi, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir.

“Kami juga mendukung penertiban parkir di kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, kepada wartawan, Rabu (25/02/2026).

Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Adapun Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

Dikatakan Afif Abdillah, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.

“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.

Related News

Poldasu Temukan Beragam Barang Bukti dari Dua Pelaku Jambret

Redaksi

Polisi Tangkap Pencuri Sembunyi dalam Sumur Tua Rumah Kosong di Aeknabara

Redaksi

Safari Jumat di Masjid Al-Ikhwan, Aspirasi Jamaah Langsung Ditanggapi Rico Waas

Redaksi