ASARPUA.com – Medan – Hingga hari ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Alat Pemadam Kebakaran/Retribusi Racun Api mencapai Rp1,8 miliar lebih dari target sebesar Rp2,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadan Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Evaluasi Triwulan III Penggunaan Anggaran 2019 bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (03/12/2019) yang dipimpin Ketua Komisi, Paul MA Simanjuntak.
Albon menyebutkan, ada beberapa item yang diperiksa dalam retribusi itu, diantaranya Pemeriksaan Alat Pemadam Ringan (APAR), Hidran Halaman, Hidran Gedung dan Sprinkler. “Ada empat item yang diperiksa. Kalau yang areanya tidak luas biasa menggunakan racun api,” jelasnya.
Untuk memenuhi target PAD sebesar Rp2,2 miliar, Albon, mengaku pihaknya terkendala berbagai persoalan, salah satunya kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). “Kami hanya memiliki 12 orang petugas untuk memeriksa dan menagih di 21 kecamatan,” katanya.
Idealnya, sebut Albon, Dinas P2K harus memiliki 12 petugas pemeriksaan dan penagih untuk menjangkau 21 kecamatan di Kota Medan. “Yang ada saat ini tidak memadai,” ujarnya.
Dari 12 petugas pemeriksa dan penagih itu, sambung Albon, beberapa diantaranya merupakan pegawai yang sudah pensiun dan pegawai dari divisi lain yang diberdayakan.
“Kami terpaksa memberdayakannya,” ucap Albon seraya meminta adanya alokasi penambahan SDM untuk menangani permasalahan retribusi.
Terkait dengan itu, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, mengatakan persoalan penambahan SDM bisa segera di komunikasikan.
“Harapan kita, persoalan ini bisa segera dikomunikasikan,” kata Paul. (as-01)