ASARPUA.com – Madina – Dua orang penambang emas asal Banten ditemukan meninggal dunia di dalam lubang tambang ilegal di Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina, Selasa (09/06/2020).
Kedua korban, YU (25) menetap di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan dan JS (40) di Istiqomah Kelurahan Panyabungan II.
Informasi didapat, kedua korban diketahui meninggal Selasa (09/06/2020) dini hari, diduga akibat zat asam di lokasi tambang rakyat yang tidak memiliki izin di Desa Hutabargot Nauli Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Korban (YU) tidak divisum sesuai permintaan keluarga, dan (JS) divisum di RSUD atas izin pihak keluarga. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Menanggapi itu, Asarpua.com mengkonfirmasi Kapolsek Panyabungan. Kapolsek menyampaikan belum mendapatkan informasi tentang kronologis tewasnya dua orang penambang ilegal itu secara detail.
“Iya benar, baket (Bahan dan Keterangan) lagi kita kumpulkan,” kata Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi Lubis, ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu (10/06/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek menambahkan, Selasa (09/06/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban ditemukan meninggal dunia saat sedang ‘maleles’ atau ‘gacong’ (masuk ke dalam lubang tambang) di lokasi tambang yang disebut Panatapan Aek Sarahan Desa Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot Kabupatan Mandailing Natal.
“Dimana pada saat melaksanakan aktifitas Gacong atau Maleles di lobang bekas tambang korban kehabisan oksigen. Dan diduga akibat zat asam dari dalam lubang. Dan pada saat itu korban dibantu rekan-rekannya untuk dikeluarkan dari lubang tambang tersebut, ” terang Kapolsek.
Kedua korban telah dimakamkan di TPU Desa Lumban Pasir dan TPU Banjar Kobun Kelurahan Panyabungan II. (asarpua)
Penulis: Benny Fatahillah Lubis