ASARPUA.com – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan, Senin (08/10/2018) di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry John Hutagalung membuka Rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhannuddin Sitepu yang dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dirut PD RPH Kota Medan beserta dinas terkait.
Dalam tanggapannya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan yang membacakan pemandangan umum tentang PD RPH Kota Medan mengatakan mengapresiasi setinggi-tingginya niat Walikota Medan yang berkeinginan menjadikan PD RPH sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan langkah-langkah strategis yang ditempuh Wali Kota Medan dalam penanganan terkait maraknya PD RPH liar dan tingginya harga daging serta banyaknya daging ilegal yang diduga mengandung formalin di Kota Medan.
Selain itu, kata Wong Chun Sen, fraksinya menilai dalam laporan keuangan Pemko Medan T.A 2016 dan 2017, penerimaan PAD dari PD RPH selalu nol alias nihil.
“Apa kendala yang dihadapi pihak PD RPH Kota Medan, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi dan strategi apa yang dilakukan pihak PD RPH untuk mengatasi pemasalahan tersebut. Apakah dengan perubahan badan usaha ini nantinya, PAD Kota Medan dari retribusi rumah potong hewan diyakini meningkat dan berapa persenkah peningkatannya sesuai yang diharapkan?,” tanyanya.
Dalam Rapat Paripurna ini hampir seluruh Fraksi yang hadir sependapat untuk mengusulkan, agar keberadaan PD RPH ini dibubarkan saja apabila selalu “merugi” pada setiap tahunnya saat pengauditan. Mengingat di PD RPH ini selalu terjadi Konflik di Internal mereka serta upah rendah yang di terima oleh pegawai PD RPH tersebut juga masih dibawah upah minimum Kota Medan. (as-01)