ASARPUA.com – Medan – Banjir yang kerap melanda Kota Medan meski hujan hanya sebentar, menjadi keresahan menahun warga Kota Medan. Menanggapi hal ini Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Kamis (02/05/2019) di Medan, mengatakan bahwa, minimnya ruang terbuka hijau (RTH) dan diperburuk lagi dengan kondisi drainase tidak terawat mengakibatkan hujan sekejab banjir melimpah melanda Kota Medan.
Selama ini, kata Anggota Komisi D DPRD Kota Medan ini setiap hujan turun banjir menjadi langganan hampir disetiap sudut kota ini. “Medan bisa jadi seperti Jakarta jika kedua aspek penentu (ketersediaan RTH sesuai luas wilayah dan drainase yang terawat) diabaikan oleh Pemerintah Kota,” katanya.
Apabila resapan air dan drainasenya baik, Parlaungan meyakini Kota Medan bisa bebas dari banjir. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan, pasal 13 disebutkan, zona RTH dan zona privat. RTH publik harus ada seluas ± 6.501,33 hektar (22,26 persen) dari luas daerah. Sub-sub zona RTHnya terdiri dari, sub zona RTH taman yaitu ruang terbuka hijau untuk publik sekaligus berfungsi sebagai resapan.
“Saya melihat sampai hari ini persentase RTH publik yang berfungsi sebagai lahan resapan air di kota ini, belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai luas wilayah dan jumlah penduduk untuk sekelas Kota Medan. Hal ini perlu menjadi bahan studi bagi Kota Medan,” tandas Parlaungan. (as-01)