ASARPUA.com – Medan – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diminta untuk mendata kembali 57 pedagang pasar tradisional Marelan yang tidak mendapatkan meja atau lapak untuk berjualan.
Apalagi, berdasarkan pengakuan pedagang bahwa mereka sudah membayar uang meja sebesar Rp3 juta serta untuk kios sebesar Rp15 juta.
“Kan kasihan pedagang yang sudah bayar untuk mendapatkan meja dan kios di Pasar Marelan. Jadi, diminta kepada PD Pasar untuk mendata kembali jumlah pedagang yang belum mendapatkan lapak baik meja maupun kios,” kata anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar saat meninjau Pasar Marelan di Jalan Marelan Raya, Selasa (19/02/2019).
Politisi Hanura itu juga mendesak Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya segera memfasilitasi ke-57 pedagang yang belum mendapatkan meja dan kios untuk berjualan.
“Prinsipnya, kita minta PD Pasar segeralah melakukan pendataan agar pedagang yang sudah setahun lebih belum mendapatkan meja dan kios tidak merasa terzholimi,” Jangga.
Sementara 57 pedagang di pasar tradisional Marelan meminta keadilan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena meskipun sudah membayar lapak hingga kini mereka tidak mendapatkan meja dan kios yang telah dijanjikan oleh PD Pasar Medan.
Seperti disampaikan Muklis, pedagang ikan, kalau adiknya yang juga merupakan pedagang ikan telah membayar Rp3 juta kepada pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).
Senada disampaikan Hotmaida,yang telah membayar Rpn3 juta ke P3TM untuk mendapatkan meja.”Hingga saat ini meja itu tak pernah aku dapatkan, ” keluhnya kepada Jangga.
Bahkan, dikeluhkan pedagang lainnya Punia Simanjuntak menyebutkan sudah membayar Rp15 juta untuk mendapatkan kios. “Namun, saya hanya dikasih lapak yang berkanopi dan letaknya di atas parit,” kata dia.
Ilham pedagang ikan mengeluhkan retribusi yang dilakukan oleh pengelola pasar Marelan. Ilham menyebutkan kalau kutipan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang hingga Rp 12 ribu per hari.”Saya punya satu meja, tapi saya setiap hari dikutip hingga Rp12 ribu, ” keluhnya.
Menyahuti keluhan pedagang itu, Wakil Kepala Pasar Marelan, M.Ishak menyebutkan tidak ada retribusi kepada pedagang melebihi dari Rp.10.000.
Dijabarkannya, retribusi Rp10.000 itu untuk Rp. 2.000 untuk sewa lapak, Rp2.000 untuk uang jaga malam, Rp4.400 untuk biaya listrik serta Rp1.600 untuk retribusi kebersihan. “Jadi, tidak boleh ada kutipan melebihi Rp10.000,” bantahnya. (as-01)