ASARPUA.com – Kabanjahe – Sebanyak 35 orang pegawai Puskesmas Berastagi mengaku merasa tidak nyaman bekerja dibawah kepemimpinan dr Rahmenda, MKM. Begitu salah satu isi keluahan pegawai tersebut yang diterima Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
“Masa pandemi Covid 19 kami 35 pegawai mengerjakan pekerjaan tanpa mengeluh. Kami mau bekerja sepenuh hati tidak dibawah tekanan stress, ” keluh salah seorang pagawai yang tidak mau menyebut namanya demi keselamatan jabatan dan pekerjaannya cuma mengaku beru Ginting kepada sejumlah wartawan dihalaman gedung DPRD Kabupaten Karo sebelum melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), Rabu (29/07/2020).
Ditambahkan beru Ginting, adapun hal yang membuat mereka merasa tidak nyaman bekerja di Puskesmas Berastagi antara lain,pemberian sanksi kepada pegawai yang tudak berdasar. Melarang pegawai Puskesmas menggunakan APD (alat pelindung diri) dengan alasan pasien takut dan kunjungan menjadi turun.
Masih menurut beru Ginting, pendelegasian wewenang yang tidak jelas sehingga dalam melakukan pekerjaan sebagai perawat dan bidan di jaga sore dan malam tidak mendapat perlindungan yang jelas.
“Semua ruangan dilantai satu ketika dinas sore dan malam dikunci,sehingga kami harus beristirahat dilantai dua.Untuk hak cuti kami sangat dioersulit,harus mencari pengganti.Banyak lagi hal-hal yang membuat kami tidak nyaman . Sudah kami surati juga Bupati Karo,” beber beru Ginting yang juga diamini beru Tarigan.
Menyahuti keluhan 35 pegawai Puskesmas Berastagi anggota DPRD Kabupaten Karo menggelar Rapat Kerja dengan petinggi -petinggi Bumi Turang di ruang RDP lantai tiga gedung DPRD Kabupaten Karo jalan Veteran no 14 Kabanjahe, Rabu (29/07/2020).
Rapat kerja dipimpin langsung ketua DPRD Karo, Iriani br. Tarigan, didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan Davit Kristian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Tomi Heriko Marulitua ketika dikonfirmasi seusai mengikuti rapat kerja mengatakan bahwa laporan 35 orang, tenaga medis melalui surat, tembusannya sudah diterima pihak BKD Karo.
Kepala Puskesmas itu kan jabatan fungsional, dia mempunyai atasan langsung, yaitu dinas kesehatan. Sudah sejauh mana nanti pembinaan dia, hasil dia mempertemukan kedua pihak ini dan hasil laporan sikap-sikap semua orang itu. Kalau memang sudah menyinggung ke hukuman sedang atau berat itu kita akan buat tim. Tim dikabupaten untuk melihat laporan yang disampaikan dinas kesehatan,” ungkapTomi.
Ketika ditanya menyangkut apa saja yang dilaporkan, Tomy menjelaskan, ketidak nyamanan dalam bekerja dengan kewenangan-kewenangan yang dibuat di intern mereka.
“Itu mungkin keluhan mereka, untuk lebih spesifiknya saya tidak dapat menjawabnya secara rinci,” kata kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karo,” Tomy Heriko Marulitua.
Asisten Admintrasi Setdakab Karo, Mulianta Tarigan ketika dikonfirmasi ASARPUA.com di gedung DPRD Karo membenarkan. ” Tadi kita ada rapat kerja dengan DPRD Kabupaten Karo terkait laporan pengaduan 35 pegawai Puskesmas Berastagi. Yang hadir dari Pemkab Karo,saya sendiri asisten,Sekdakab Karo, Inspektur Pemkab Karo,Kepala BKD,Kepala Dinas Kesehatan ,juga 35 pegawai Ouskesmas Berastagi,” ungkap Mulianta Tarigan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karo,Petrus Ginting ketika dikonfirmadi sejumlah wartawan dii gedung DPRD Karo,Rabu (29/07/2020) sekira pukul 17.20 WIB menyampaikan bahwa ada dua rekomendasi dari rapat kerja.
“DPRD Kabupaten Karo merekomendasikan keoada Pemkab Karo agar dibentuk Tim Investigasi mencari fakta. Drekomendasikan agar Pemkab Karo agar mengambil langkah-langkah yang terbaik agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Berastagi tidak terganggu,” singkat Petrus.(asarpua)
Penulis: Johni Sembiring