ASARPUA.com – Medan – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota diharapkan menyusun perencanaan kegiatan secara detail dan terarah. Karena, kegagalan pelayanan kepada masyarakat yang sering terjadi adalah akibat ketidakmampuan dalam menyusun rencana program secara benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr Drs M Ismael P Sinaga MSi saat membuka Sosialisasi Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Hotel Saka Premiere Jalan Gajahmada Medan, Kamis malam (22/11/2018).
Beberapa kebijkan yang disosialisasikan dalam acara tersebut yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 97/PVV-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 mengeluarkan keputusan yang membatalkan pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan terbitnya keputusan ini, negara wajib mengakui dan menulis penghayat kepercayaan dalam kolom agama yang terdapat dalam KTP. Tindak lanjut putusan MK ini, disdukcapil diminta melakukan pendataan penghayat kepercayaan di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ismael juga menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk hadir dalam acara pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang akan diselenggarakan pada tanggal 3-6 Desember 2018 di Gedung Serbaguna Jalan Willem Iskandar Medan.
Pada acara tersebut, Disdukcapil Provinsi Sumut akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat khususnya untuk penerbitan KTP elektronik. “Semua pelayanan diberikan cuma-cuma, untuk itu kita harapkan masyarakat Sumut yang membutuhkan pelayanan ini untuk datang,” imbau Ismael.(as-01)

