asarpua.com

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, AYD Diciduk Polres Nisel

ASARPUA.com – Nias Selatan – Diduga setubuhi anak di bawah umur, AYD (26) Warga Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias selatan (Nisel) diciduk oleh Satuan Reskrim bersama Personil Unit PPA Polres Nisel, di Simpang Jalan menuju Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre, Rabu, (13/02/2019). Korbannya anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (16) penduduk Desa Lolofaoso Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasubbag Humas Polres Brigpol Dian Octo FL Tobing dan tim penyidik dalam keterangan persnya, Rabu (13/02/2019) menerangkan, kronologis kejadian itu berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka pacaran lalu, pada Rabu, (06/02/2019), tersangka menjemput korban dari rumahnya dengan tujuan mengajak korban ke Telukdalam.

“Setelah sampai di Telukdalam, pelaku menyewa kamar di Hotel Howu-Howu dan didalam kamar tersebut tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan sambil berjanji akan bertanggungjawab jika korban menuruti permintaannya itu. dengan adanya janji-janji tersebut akhirnya korban mau disetubuhi. selama mereka menginap di Hotel itu ada 3 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” papar I Gede Nakti.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban atas nama Elikana Waruwu kemudian membuat laporan ke Polres Nisel dengan nomor laporan LP/24/2019/SPK B/SU/Res Nisel tanggal 9 Februari 2019.

“Dengan adanya laporan dari keluarga korban, kita langsung menindaklanjutinya dan pada Rabu, (13/2/2019) sekitar pukul 8.00 WIB, personil Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto bersama Ps. Kanit PPA Brigpol Deni M Sukmana menangkap tersangka di Simpang Jalan menuju Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre. tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Nisel untuk proses pengembangan lebih lanjut,”tutur mantan Kabag Ops Polrestabes Medan itu.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, dokumentasi foto korban dengan pelaku ketika melakukan perbuatan itu didalam kamar Hotel Howu-Howu, 1 unit sepeda motor jenis honda vario warna merah bernomor polisi BB 4166 WD dan hasil visum.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, AYD tidak mengakui perbuatannya itu saat ditanyai wartawan usai konferensi pers. Kata dia, ia hanya mengantar korban ke kamar hotel dan selanjutnya dia langsung balik dan menginap dirumah
saudaranya. (as-hal)