asarpua.com

Diduga Pencuri Sawit, Affandi Siregar Dibacok Penjaga Kebun di Marbau Labura

Polisi dari Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mengecek kondisi korban setelah dibacok penjaga kebun, di rumah sakit swasta di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura, Rabu (22/10/2025). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Affandi Siregar alias Kopok (31), warga Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengalami luka-luka karena dibacok penjaga kebun sawit di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Rabu (22/10/2025).

Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu telah menangkap pelaku dari persembunyiannya di perladangan masyarakat di Marbau, Rabu (22/10/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

“Pelaku SS (60), warga Dusun III, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal dan mendapati korban sedang berada di areal kebun sawit yang dijaga pelaku, dan kebun sering kehilangan tandan buah sawit,” kata Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/10/2025).

Akibat penganiayaan berupa pembacokan tersebut, korban Affandi Siregar alias Kopok mengalami 4 luka bacok di bagian punggung.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit swasta di Kampung Pajak untuk mendapat perawatan intensif,” sebut AKP Jonly.

Pembacokan tersebut terjadi di kebun sawit masyarakat milik marga Hutabarat, tepatnya di belakang Masjid At-Taqwa Marbau, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku nekat membacok korban karena menduga korban sebagai pelaku pencuri sawit.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan penganiayaan seorang diri menggunakan alat sebilah parang imas,” ungkapnya.

Tim telah mengamankan barang bukti sebilah parang panjang, sebilah pisau egrek sawit, dan sepasang pakaian korban pada saat dianiaya.

“Sebelumnya, menurut pengakuan korban, sekitar dua bulan lalu, pelaku dan korban pernah berselisih paham terkait pencurian berondolan sawit di kebun yang dijaga oleh pelaku,” jelas Jhonly.

Kapolsek mengatakan pelaku SS alias Salju telah ditetapkan tersangka ditahan, melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pencuri Kereta dan Penadah

Timsus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Empat Pengedar Sabu di Labura

Redaktur: Martin Tarigan

Buka Puasa Bersama Forkopimda, Polres Labuhanbatu Santuni Anak Yatim