asarpua.com

Diduga Lakukan Pencabulan, Parbetor Dihajar Massa

ASARPUA.com – Medan – Diduga karena ketahuan warga saat hendak melakukan pencabulan terhadap gadis yang memiliki keterbelakangan mental, seorang penarik betor (Parbetor) babak belur dihajar massa. Kejadiannya  di Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (22/08/2019).

Beruntung nyawa pelaku H (50) berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas kepolisian yang sadang berpatroli di sekitar lokasi.

Petugas kepolisian Sektor Percut Sei Tuan langsung mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan dari amukan massa kemobil patroli di Jalan Datuk Kabu Pasar 3.

Dengan kondisi babak belur pelaku warga Jalan Datuk Kabu Pasar 4 yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak ini hanya bisa pasrah digiring petugas ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya yang sebelumnya telah melucuti pakaian anak gadis berusia dua puluh tahun tersebut, diduga hendak diperkosa. Perempuan itu ternyata memiliki keterbelakangan mental. Namun penarik becak menyangkal bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Keluarga korban dan beberapa warga yang menjadi saksi berada di Mapolsek (Markas Polisi Sektor) Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Wilayah Poisi Resort Kota Besar Medan mengatakan saat itu korban ditarik pelaku ke wilayah semak semak yang berada di rumah kosong yang tak jauh tak jauh dari rumah korban.

Kemudian warga dengan sengaja mengikuti pelaku, setelah dipergoki pelaku sudah melucuti pakaian korban. Dan mengetahui akksinya ketahuan sama warga sekitar pelaku kemudian mencoba untuk kabur dengan bersembunyi di balik pohon sawit.

Warga yang sudah mengepung pelaku berhasil akhirnya berhasil menangkapnya. Warga yang geram melihat aksi bejat pelaku langsung menghakiminya hingga babak belur. Beruntung petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku dari amukan massa yang geram.

Atas peristiwa ini kini pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Mapolsek Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Wilayah Polrestabes Medan. Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum selanjutnya. (asarpua)

Related News

Pemko Medan Awasi Penerapan Perwal No 27/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Redaksi

Gubsu: Tanjung Balai Miliki Potensi Menjanjikan

Redaksi

Sejak 1 September 2025, 432.433 Masyarakat Karo Peroleh Program Prioritas UHC