asarpua.com

Dicopot DKPP dari Ketua KPU Sumut, Yulhasni: Kita Hormati

ASARPUA.com – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan beberapa komisioner KPU Sumut dan Nias Barat. Yulhasni mengatakan menghormati apa yang diputuskan DKPP.

“Dijalankan saja putusan itu. Kita Hormati,” ujar Yulhasni singkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/07/2019) malam.

Sidang putusan terkait pelanggaran kode etik itu digelar malam ini di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.

Selain Yulhasni, DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat, Famataro Zai dari jabatannya. Serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis, dan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi.

Adapun lima anggota KPU Provinsi Sumut yang dijatuhi hukuman DKPP. Mereka di antaranya ialah Mulia Banurea, Herdiensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung, serta tiga anggota KPU Nias Barat Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, dan Maranata Gulo. Seluruhnya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Perkara ini bermula dari laporan seorang Caleg Golkar bernama Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya, Rambe menilai terjadi pelanggaran oleh KPU daerah.

Diduga ada keberpihakan ke salah serang caleg yang bernama Lamhot Sinaga. Di mana sebelumnya Lamhot menyampaikan laporan kepada KPU Sumut atas dugaan adanya penggelembungan suara.

Laporan itu dilakukan via WhatsApp dan tidak disertai dokumen bersama alat bukti. KPU kemudian merespons dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan di tingkat kecamatan, ditemukan adanya penggelembungan suara untuk salah satu calek.

Hal itu pun sempat disampaikan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (as-red/detiknews)

Related News

Relokasi Korban Longsor Rampung, Gubsu: Rumah Ini Jadi Milik Kalian

Redaksi

Kompak Bersama Polsek Medan kota Bagikan Takjil 

Redaksi

Bangun Islamic Centre, Pemprovsu Bayar 50 Ha Lahan Eks HGU Rp31 Miliar

Redaksi