asarpua.com, STM Hilir – Camat STM Hilir akan melaporkan pihak PT LAB kepada Bupati Deliserdang. Ini dilakukan karena pengusaha pabrik kelapa sawit ini dinilai tidak pernah kooperatif setiap ada pangilan terkait sengketa lahan maupun keluhan warga masalah limbah, tegas Camat STM Hilir Chairul Saleh kepada asarpua.com Kamis (12/07/2018) di ruang PT kerjanya.
Setidaknya sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan oleh Agus Leowardy dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kecamatan STM Hilir guna memudahkan penyelesaian dugaan yang disangkakan warga.
Agus Leowardy selalu mengutus karyawannya untuk menghadiri.
Karayawan yang diutus untuk menghadiri pertemuan tidak pernah dapat memberikan jawaban pasti dan selalu beralasan bosnya lagi diluar kota. Dasar itu pula
pihak kecamatan membuat laporan ke Bupati Deli Serdang.
Mencuatnya persoalan sengketa lahan itu diawali kata Camat, ketika Mberngap Ginting (45) warga Dusun I Desa Negara/Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, melayangkan surat ke pihak kecamatan. Surat yang dilayangkan Mberngap Ginting selaku ahliwaris meminta agar pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan melakukan mediasi atas lahan yang diganti rugikanya kepada Agus Leowardy sesuai register Camat STM Hilir Nomor : 593/267/01/VI/14 tertanggal 23 Juni 2014 dengan luas 3,7 Ha dan nilai jual sebesar Rp 555.000.000,-
Dalam akte jual beli itu luasnya memang tertera 3,7 Ha. Namun berapa panjang lebar lahan yang dijual itu tidak tertera. Dasar itu pula Mberngap Ginting merasa dirugikan dalam pengukuran lahan yang dijualnya.
Selain itu lanjut Camat agar keresahan warga itu tidak berlarut-larut mengenai bau limbah yang menyengat itu dan di tambah suara bisingan mesin mengganggu warga saat istrahat dapat berkurang maka sengaja kita
undang pihak perusahan jawabnya.
Sedangkan Komisaris PT LAB hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi bahkan dicoba menghubungi Menejer PT LAB juga tidak berhasil. (as-jombo)