asarpua.com

Bupati Surya Hadiri Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Asahan

Bupati H. Surya BSc menghadiri pengucapan sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2029, di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (09/09/2024). (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan- Bupati H. Surya BSc menghadiri pengucapan sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2029, di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (09/09/2024).

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Asahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan, juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Asahan dan unsur Forkopimda setempat.

Sebelum prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan,membacakan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/517/KPTS/2024, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2029.

Syahrul Efendi juga membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024, tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah S.TP.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan diambil sumpah dan janjinya, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.

Kemudian penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama H. Benteng Panjaitan kepada pimpinan sidang sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M.

Membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bupati Asahan Surya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, TNI/Polri, media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

“Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum,” sebutnya.

Masih dibacakan bupati, berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.

“Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan.

“Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” tambahnya.

Namun demikian, ia meminta anggota dewan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” pesannya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa-jasa kepada bangsa dan negara.(Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase