ASARPUA.com – Asahan – Bupati Asahan H Surya BSc, mengukuhkan masa jabatan 169 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (16/07/2024).
Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.
Dalam pidatonya, Bupati Surya berpesan kepada seluruh Kades untuk menjalankan tugas dengan baik.
“Bagi 169 Kades yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sebut bupati.
Bupati juga berharap, setelah menerima SK perpanjangan ini, Kades dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung
sepenuhnya program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
“Berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kades dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Nirwan Pase