ASARPUA.com – Medan – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi wakil ketua DPRD Karo,Efendi Sinukaban, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, kepala BPKPAD, Andreasta Tarigan, kepala Inspektorat, Philemon Brahmana, kabid BPKPAD, Dewiani Br Sinulingga, menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, di kantor BPK perwakilan Provsu jalan Imam Bonjol No 22 Medan,Selasa (28/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
BPK (Badan pemeriksaan keuangan ) ada menemukan kondisi yang sesuai SPl (sistem pengendalian intern) terhadap pemda Karo yaitu ketekoran kas pada bendahara pengeluaran di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe. Penatausahaan persediaan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak tertib.
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak memadai. Penatausahaan aset tetap tidak tertib, serta perhitungan penyusutan aset tetap belum mengacu pada kebijakan akuntansi dan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
“Pengendalian realisasi belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang memadai,” kata Kepala BPK Perwakilan Provsu Dra. V.M Ambar Wahyuni MM AkCA saat menyerahkan dokumen laporan hasil keuangan Per 31 Desember 2018.
Menurut Ambar, didalam laporan keuangan tersebut sudah direkomendasikan kepada Bupati Karo agar menginstruksikan kejajaran SKPD yang ada beberapa temuan. ” Semua sudah kita tuangkan dalam laporan keuangan, kiranya kedepan lebih cermat dan hati hati dalam pengawasan penggunaaan anggran,” ungkapnya.
“Saya tidak panjang lebar untuk menjelaskan lebih jauh. Namun kedepan agar dibenahi apa yang harus dibenahi, sehingga tahun akan mendatang lebih baik lagi dan saat ini pemda Karo. Kita rangkum dalam resume dasar opini Wajar dengan Pengecualian (WDP),” terangnya.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH membenarkan ada beberapa temuan yang dituangkan oleh BPK dalan laporan hasil keuangan per 31 Desember 2018. ” Itu sebagai atensi untuk kita tindaklanjuti, sesuai rekomendasi untuk memperbaiki temuan keuangan SKPD yang disebut tadi,” ujarnya.
Tercatat dalam laporan hasil keuangan direkomendasikan agar kembali menekankan pertajam pengawasan dan lebih cermat lagi. Menginstruksikan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah sesuai arahan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan – tuntutan ganti rugi (MP TP – TGR).
“BPK telah menentukan dasar opini WDP (Wajar dengan pengecualian) dengan Surat Nomor 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019 bagi keuangan Pemda Karo Per 31 Desember 2018, dengan berbagai ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan sesuai standar SPI (sistem pengendalian intern) ,” jelas Terkelin.
Di lain sisi tambahnya lagi, saldo akhir kas tertera sebesar Rp l48.405.153,00. Sedangkan opini tahun 2018 opini WDP, signifikan naik dibanding tahun 2017 opini “Disclaemer”. Jadi tahun berikutnya kita akan berusaha lebih baik lagi , agar ditahun 2019 bisa WTP (Wajar tanpa pengecualian),” pungkasnya.
Hal sependapat dikatakan Sekda kab. Karo Drs Kamperas Terkelin Purba bahwa tahun 2018 lebih baik dibanding tahun 2017. ” Kedepan mudah-mudahan opini WDP dapat kami ubah ke WTP,” singkatnya.
“Terkait tidak kepatuhan SKPD Sesuai rekomendasi BPK, maka SKPD yang terkena teguran dalam hal keuangan, sesuai instruksi Bupati Karo tadi kita akan segera tindaklanjuti,” tandasanya.
“Apa yang harus diperbaiki akan kita perbaiki. Apa yang harus. dibenahi akan kita benahi, tergantung permintaan BPK dalam dokumen laporan yang telah diterima Bupati Karo tadi. Ini semua kedepan demi kebaikan dan kepatuhan,” katanya mengakhiri. (as-joh).