ASARPUA.com – Kabanjahe – Bupati Karo, Terkelin Berahmana selaku tergugat I hadiri mediasi gugatan perdata kasus dana hibah kepada instansi vertikal di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Rabu (26/02/2020).
Terkelin Berahmana didampingi Kadis PPKAD (pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah) Andreasta Tarigan, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Hukum HAM setdakab Karo, Monika.
Tergugat II DPRD Kabupaten Karo, hadir Wakil ketua, David Kristian Sitepu. Turut mendampingi sekretaris dewan Petrus Ginting.
Perkara perdata dengan register Reg. No:12/Pdt.G/2020/PN.Kbj Sanjaya Sembiring.
Ikuten Sitepu sebagai penggugat didampingi penasehat hukumnya, Ronald Abdi Negara, SH seusai sidang mediasi kepada ASARPUA.com mengatakan bahwa pada agenda mediasi para pihak hadir semua.
Pada sidang mediasi tadi kata Ikuten Sitepu, hakim mediator, Sanjaya Sembiring dari hakim PN Kabanjahe mempersilahkan pihak tergugat satu dan tergugat dua menyampaikan jawaban atau pernyataannya atas gugatan yang disampaikan penggugat atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.
“Hakim mediator menginstruksikan agar minggu depan para pihak menyampaikan resume. Dari hasil resume itu baru bisa ditentukan berhasil atau tidak berhasilnya mediasi,” jelas Sitepu.
“Ada hal- hal yang diakui salah di Kabupaten Karo. Masalah terus menerus diberikan hibah kepada Polres Karo ,kemudian adanya kewajiban urusan wajib pemerintah Karo yang terabaikan. Pihak tergugat II (dua) hanya menyampaikan bahwa dia sudah melakukan tugasnya selaku anggota DPRD untuk membuat undang undang atau membuat peraturan,” beber Ikuten. (as-joh).