ASARPUA.com – Karo – Bupati Karo Antonius Ginting menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. Rakor terkait penanganan tata ruang dan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (07/05/2025).
Hadir mendampingi Bupati Karo, Penjabat (Pj) Sekdakab, Asisten I, Kepala Bappedalitbang, Kepala Bappenda Kabupaten Karo, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perkimtan) serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di Sumut, termasuk di Kabupaten Karo. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah pemanfaatan lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare yang kini berstatus tanah negara bebas.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah tersebut akan dijadikan target objek reforma agraria, dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
“Ini akan kami rapatkan secara khusus dengan gubernur dan para bupati, termasuk Bupati Karo, untuk memastikan agar tanah dimanfaatkan dengan seadil-adilnya,” ujar Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tentang kerja sama bidang pertanahan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Karo, Antonius Ginting dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih. Nota Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Karo.
Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan, penyusunan peta integrasi perpajakan dan pertanahan, pemanfaatan data pertanahan untuk PBB dan BPHTB, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan, serta dukungan sarana dan prasarana.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang telah dibangun antar instansi terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai fondasi untuk menyelesaikan berbagai tantangan di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati Karo. (Asarpua)
Reporter: Serasi Sembiring

