asarpua.com

Bupati Karo Buka Bimtek Implementasi Peraturan Perundang Undangan

ASARPUA.com – Tanah Karo –  Bupati Karo, Terkelin Brahmans, buka  Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang -Undangan. Tentang Permendagri nomor : 135 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, di aula kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Selasa (26/11/2019) pukul 09.00 WIB.

Dasar pelaksanaan adalah Peraturan Presiden nomor : 81 tahun 2010 tentang Grand Design Rerormasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Meteri Dalam Negeri nomor : 135 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 30 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 14 tahun 2014. Surat Keputusan Bupati nomor 060/442/ORG/2019 tanggal 18 November 2019 tentang panitia Bimtek Implementasi peraturan perundang undangan tahun anggaran 2019.

Bimbingan tennis kali diikuti para staf staf ahli Bupati Karo. Asisten Setdakab Karo, perangkat daerah. Kerala bagian dilingkungan Setdakab Karo dan Direktur RSU Kabanjahe diperkirakan mencapai 209 orang. Narasumber Kepala Bagian Fasilitas Reformasi Birokrasi Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr. Budi Utomo, SIP, M. So.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana  menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokerasi dengan maksut membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.

“Percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja. Tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan keberhasilan dari perubahan. Utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai,”tuturnya.

Dengan adanya kegiatan ini kiranya Pemda Karo melakukan penyusunan Road Map reformasi birokerasi, penyusunan Action Plan, hingga kesiapan untuk dievaluasi kapan pun dan dimana pun Pemda Karo siap.

Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa sasaran Reformasi Birokrasi adalah Birokrasi yang bersih dan akuntabel. Birokrasi yang efektif dan efisien, Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan RB (reformasi birokrasi) Prosedural dan RB subtansial. (asarpua).

Reporter: Johni Sembiring

Related News

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu.

Redaksi

Wagubsu Musa Rajekshah Jadi Inspektur Upacara Haornas di Kabanjahe

Redaksi

Sekdaprovsu: Narkoba Lemahkan Generasi Muda

Redaksi