asarpua.com

Bupati Karo Akui Berkas Evaluasi P-APBD Belum Diteken Gubsu

ASARPUA.com – Medan – Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Kab. Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia menemui Sekda Provinsi Sumatera Utara (Provsu) R Sabrina terkait dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kabupaten Karo, yang akan dipergunakan dalam rangka Pilkada serentak tahun  2020, Kamis (26/09/2019) pukul 12.00 WIB di lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.

Menurut Terkelin Brahmana,  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Kabupaten Karo belum ditandatangani padahal persetujuan NPHD KPU Karo bersama DPRD Karo sudah siap dan anggaran sudah ditampung dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun 2019.

Ternyata P-APBD Kabupaten Karo pasca diparipurnakan oleh DPRD Karo sudah dikirim ke Provsu untuk di  evaluasi sepekan yang lalu, namun sesuai info dari kepala Bappeda Kabupaten Karo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Provsu, sehingga hal ini hendak tujuan  kita menanyakan sejauhmana perkembangan kata Terkelin Brahmana.

“Menelusuri tersebut kita datang untuk memastikan kapan P-APBD selesai di evaluasi di provsu dan selanjutnya dikirim kembali ke Pemda Karo, sebab ini sangat penting, sementara Sekda Provsu R Sabrina menanggapi dan menjelaskan bahwa berkas P-APBD Kabupaten Karo diakuinya sudah dibacanya di ruang kerjanya baru 3 hari yang lalu.

“Iya, berkas P-APBD Kabupaten Karo hari Kamis (19/09/2019) sudah masuk, dan bersamaan pula pak Gubsu Edy Rahmayadi berangkat tugas ke luar negeri, saat hari dan tanggal yang sama, jadi belum bisa ditandatangi, karena belum kita cek juga berkasnya,” kata Srkdaprovsu R Sabrina.

Menurut Sabrina, sesuai kewenangnnya untuk evaluasi P-APBD memiliki paling lama 15 hari kerja, dan dirinya menyebut baru tahu ada 3 hari berkas tersebut.

“Jadi belum bisa kita tandatangani berhubung pak Gubsu belum berada ditempat, kita tunggu saja ya,  sabtu (28/09/2019) Gubsu sudah kembali dari tugas luar Negeri. Untungnya terkait  P-APBD, tidak perlu kita kirim ke Mendagri untuk minta persetujuan, cukup di propinsi saja, kata Sabrina.

Sabrina menambahkan, Kabupaten Karo masih enak, dibanding daerah lain masih ada yang belum menyerahkan berkas P-APBD, ditambah belum ada kesepakatan persetujuan  terkait NPHD  bersama DPRD dan Pemdanya.

Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan membenarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)untuk dana pilkada tahun 2020 ditampung di P-APBD kab. Karo, hal ini tadi sedikit agak terganggu, sebab menurut sekda provsu, Evaluasi P-APBD belum dapat turun akibat berkas P-APBD lama dimasukkan tim anggaran Pemda Karo.

Namun demikian, solusi sudah ditegaskan ibu sekdaprovsu tadi, dalam waktu dekat ini segera akan di evaluasi dan selanjutnya akan dikirim kembali ke Pemda Karo, agar NPHD dapat kami tindaklanjuti bersama DPRD Karo dan Pemda Karo.

Gemar tidak merasa jadi halangan walaupun per 1 oktober 2019 ada pelantikan Anggota DPRD baru, sebab tidak menyalahi aturan dan mekanisme. (as-joh/lys)

Related News

Bupati Karo Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Almina Bangun Kadis Perizinan Terpadu

Redaksi

Bupati Karo Lantik 15 Pejabat Administrator dan 85 Pengawas

Redaksi

Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun Mahpah di Desa Dokan