ASARPUA.com – Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menjadi pemateri pada diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal di Kabupaten Asahan, Selasa (29/07/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Zulfirman Universitas Asahan, dengan tema “Arah Baru Demokrasi dan Tantangannya bagi Politik Daerah”, Selasa (29/07/2025).
Dalam materinya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan terkait kepemimpinan daerah di era pemilu terpisah dalam peran kepala daerah dalam menjaga Kualitas Demokrasi. Diskusi ini merupakan respons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional & lokal dipisah berarti bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini dapat memiliki implikasi pada proses pemilu dan sistem politik di Indonesia.
“Di mana sesuai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 pada tahun 2029 Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan 2 tahun berikutnya tahun 2031 Pemilu Pilkada & DPRD di mana peran kepala daerah adalah menjaga demokrasi lokal tetap sehat dan berjalan dengan baik,” sebut Taufik.
Bupati menyambut baik pemisahan pemilu tersebut, meskipun mengakui masih ada kelemahan. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang untuk menyinkronkan program pusat dan daerah secara lebih optimal.
“Selama ini sering kali kepala daerah kesulitan menyelaraskan visi misi dengan Presiden karena masa jabatan yang tidak sejalan. Dengan pemilu terpisah, sinkronisasi bisa lebih ideal dan efektif”, ujarnya.
Namun Bupati juga mengingatkan bahwa pemisahan ini menimbulkan persoalan teknis, terutama terkait kekosongan legislatif jika masa jabatan DPRD berakhir sebelum pemilu lokal digelar.
Sebelumnya, Direktur Demokrasi Sumber Daya Insani Kabupaten Asahan, M Yusuf Daulay mengucapkan terima kasih kepada Universitas Asahan yang telah memfasilitasi dalam kegiatan diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal di Kabupaten Asahan sehingga dapat dilaksanakan.
“Terima kasih juga kepada Bupati Asahan dan Ketua DPRD Asahan yang telah mendorong dan mendukung penuh kegiatan diskusi panel ini dalam sarana dan prasarana,” ucapnya.
Dijelaskannya, diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta dengan demikian membuka ruang untuk arah baru demokrasi ditingkat Lokal maupun daerah.
“Diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan bertujuan untuk mengali potensi nilai-nilai positif dan nilai-nilai negatif dalam demokrasi di tingkat nasional dan lokal,” jelasnya.
Ia pun berharap dari kegiatan ini dapat memberikan informasi dan upaya sadar politik kepada masyarakat dalam menghasilkan rekomendasi dan hasil pemikiran tentang pemisahan politik Nasional dan Lokal khususnya di Kabupaten Asahan.
Key note Speaker Rektor Universitas Asahan Assoc Prof Dr Mangaraja Manurung menyampaikan Aspek Filosofis diantaranya nilai dasar Demokrasi dan Otonomi Politik Demokrasi menjunjung kedaulatan rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemisahan pemilu memperkuat Kedaulatan rakyat secara otonom, Kemandirian daerah dalam menentukan pemimpinnya Prinsip subsidiarity-keputusan sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan rakyat yang terdampak.
“Demokrasi bukan hanya soal memilih, tapi tentang memberi ruang yang adil”, ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

