ASARPUA.com – Medan – Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan nota pengantar atau penjelasan kami sampaikan merupakan suatu kesatuan dengan nota keuangan dan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, Senin (12/08/2024) Rapat Paripurba DPRD Kota Medan.
“Untuk lebih melengkapi informasi dan keterangan yang diperlukan khususnya tentang perubahan-perubahan kerangka Ekonomi makro serta kerangka anggaran yang disusun, baik dari sisi pendapatan, belanja Daerah maupun pembiayaan dalam rancangan perubahan struktur APBD tahun anggaran 2024,” harap Bobby.
Adanya perubahan asumsi-asumsi pokok makro Ekonomi, khususnya dalam rangka harmonisasi dengan kerangka Ekonomi makro secara regional dan Nasional. Mendorong agar kinerja APBD baik dari sisi Pendapatan maupun Belanja Daerah dapat lebih efektif dan optimal sesuai pokok-pokok kebijakan fiscal yang ditetapkan.
Penyesuain penerimaan pembiayaan berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Medan tahun 2023.Sebagai tindak lanjut penyesuaian kerangka anggaran berdasarkan perubahan arah kebijakan umum anggaran, perubahan plafon prioritas Anggaran sementara (PPAS)
Ta 2024, telah disepakati sebelumnya.
Struktur dan kerangka anggaran rancangan perubahana APBD tahun 2024 yang disampaikan telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS yang disepakati, termasuk rencana kerja Pembangunan Kota perubahan (RKPD) tahun 2024 ditetapkan, harap Bobby.
Sisi pendapatan , berubah dari Rp7,57 triliun lebih sebelum perubahan, menjadi Rp 7,12 triliun lebih sesudah perubahan. Sedangkan sisi belanja Daerah,berubah dari Rp8,02 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,19 triliun lebih sesudah perubahan.
Selanjutnya pembiayaan netto berubah dari Rp450,07 milyar lebih sebelum perubahan menjadi Rp68,68 milyar lebih sesudah perubahan, kata Bobby.(Asarpua)