asarpua.com

BI dan BMPD Talkshow Pelindungan Konsumen

Para Narasumber pada Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID), Selasa (01/10/2024), di Menara Mandiri Regional Medan. (Foto. Asarpua.com/Bank_Indonesia)

ASARPUA.com – Medan – Guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumut serta OJK, LPS, Kominfo, kepolisian, menggelar Talkshow Pelindungan Konsumen, Selasa (01/10/2024), di Menara Mandiri Regional Medan.

Talkshow dihadiri para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumut.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut IGP Wira Kusuma dalam sambutannya berharap, melalui talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital.

“Potensi digitalisasi diharapkan dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM,” sebut Wira.

Kata Wira, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi. Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya.

Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.

Menurutnya, transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah.

“Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu,” ujarnya.

Disampaikan Wira, Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan.

“Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya. Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” tandasnya. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Hingga Agustus 2024, OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal