asarpua.com

Bertemu Kepala BNN, Ketua YALPK Kepri Sampaikan Keluhan Warga Binaan Penyalahguna Narkoba

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) Paridah Sembiring bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom di Kantor BNN Kepri, Sabtu (24/02/2024). (Foto. Asarpua.com/frengki)

ASARPUA.com – Batam – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) Paridah Sembiring bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom di Kantor BNN Kepri, Sabtu (24/02/2024).

Faridah pun tak menyia-nyiakan pertemuan yang tak sengaja tersebut. Dia kemudian menyampaikan beberapa keluhan warga binaan terkait ketidakseimbangan hukum yang mereka alami usai menjalani rehabilitasi selama enam bulan di kantor BNN daerah tersebut.

Para korban penyalahguna Narkoba yang telah menjalani rehabilitasi di kantor BNN, kasusnya tetap naik ke persidangan.

“Saya berharap agar kiranya tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kinerja BNN,” ungkap Faridah.

Menanggapi itu, Kepala BNN Marthinus Hukom mengapresiasi kinerja tim YALPK Kepri bersama wartawan yang tergabung di dalamnya telah berani terbuka perihal keluhan yang dialami warga binaan di daerah itu.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak puas, silahkan menyampaikannya ke BNN, supaya BNN ke depannya bisa lebih baik lagi,” pesannya.

Sebelumnya, Faridah bersama timnya melakukan kunjungan ke Kantor BNN Kepri. Di sana Faridah menerima keluhan dari beberapa orang warga binaan terkait ketidakseimbangan hukum yang mereka alami.

Salah seorang warga binaan HM (53) menceritakan kasus yang mereka alami. Katanya, mereka korban dari keganasan Narkoba dan sudah seharusnya mendapat bantuan perobatan rehabilitasi dari negara.

“Kami bertiga ini adalah korban dari keganasan narkoba dan kami bertiga seharusnya dibantu untuk dapat berhenti mengkonsumsi Narkoba dengan cara merehabilitasi kami di kantor BNN seperti saat ini. Saya sangat setuju dan berterima kasih,” ungkapnya.

Tak lupa dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas BNN Kepri sudah peduli terhadap mereka dengan memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang baik sehingga nantinya mereka bisa terlepas dan bebas dari pengaruh buruk Narkoba.

Di sisi lain, HM mengungkapkan kekecewaannya. Mereka korban yang harusnya terbebas usai menjalani rehabilitasi di BNN, namun kasusnya tetap berlanjut ke persidangan.

“Kami sedih dan kecewa. Kami adalah korban, kasus ini seharusnya ditutup setelah kami menjalani rehabilitasi di BNN. Kenapa harus naik ke persidangan,” sebutnya merasa kecewa. (Asarpua)

Reporter : Frengki

Related News

19.491 Napi di Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Ini Pesan Pj Gubsu Fatoni

Terlibat Narkoba, Warga Madina Ditangkap Polres Labuhanbatu

Kepala Rutan Kabanjahe Maksimalkan Pelayanan Warga Binaan

Redaksi