asarpua.com

Berkas Lengkap, Polres Nisel Limpahkan Tersangka Judi Togel Ke JPU

ASARPUA.com – Nias Selatan – Karena berkas sudah lengkap (P21), Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Jum’at, (06/03/2020) melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (P-22) judi Toto gelap (togel) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan untuk di sidangkan.

Keterangan PS. Kanit I Pidum Polres Polres Nisel, Brigpol Anri Sakti Moroswana yang dibagikan via WhatsApp Group Humas Polres Nisel, Jumat, (6/3/2020) menyebutkan, pelimpahan tersangka BB alias Ama Deva (33), warga jalan Baru KelurahanTeluk Dalam berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kajari Nisel Nomor : B-168 / L.2.30 / Eku.1 / 03 /2020 yang menyebutkan bahwa penyidikan hasil perkara pidana tersangka  atas nama Baloni Buulolo alias Ama Deva sudah lengkap (P-21).

Disamping itu, pelimpahan tersangka juga berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 281 / RES.1.12 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 6 Maret 2020.

“Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana “perjudian jenis togel” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dari KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian dan penyidikan dinyatakan telah selesai (lengkap), maka penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kata dia, Kasus ini berawal dari laporan polisi : LP/02/I/2020/SPK”A”/SU/Res-Nisel, Tanggal 13 Januari 2020 dengan pelapor berinisial JRP.

Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh Ps Kanit I Pidum, Brigpol Anri Sakti kepada Kasi Pidum Kejari Nisel, Ris Piere Handoko Sigiro didampingi Bripda Djody Iqbal Utomo dan Bripda Mualando H. Manalu.

Diketahui, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin Tanggal 13 Januari 2020 di warung milik Ama Gibran Buulolo Jalan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Barang bukti yang disita yakni 2 unit handpone berisi pesanan tebakan togel dan uang senilai Rp964.000.00.- (sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah). (as-hal)

Related News

Jelang Pilkades 2019, Polres Nisel Gelar Rakor Bersama Unsur Forkopimda

Redaksi

Lagi, Kapolres Nisel Serahkan Bantuan ke Anak Panti Asuhan

Redaksi

Cegah Peredaran Narkoba Polres Nisel Rutin Gelar Razia

Redaksi