ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, merespon tentang kampus yang menyediakan opsi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara dicicil kepada mahasiswa melalui layanan pinjaman daring (online).
Sudari tidak menyetujui kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak regulasi dan aturan yang tidak jelas dalam pinjaman online (Pinjol).
Sudari mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online, mulai dari bunga cicilan yang semakin besar dan hal lain sebagainya.
Sudari mengatakan, seharusnya pihak kampus bekerjasama dengan bank pemerintah, karena regulasinya lebih aman dan jelas.
“Selain itu, pihak kampus harus bekerjasama dengan pemerintah dan perusahaan bank untuk membuat program mahasiswa entrepreneur,” ucapnya, dikutip Jumat (09/02/2024).
Selain memudahkan, kata Sudari, mahasiswa juga bisa memiliki penghasilan sendiri dan bisa belajar bertanggungjawab.
“Ini juga bisa menjadi bibit-bibit entrepreneur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak UMKM yang berdiri,” jelasnya.
jika pihak kampus bekerjasama dengan bank pemerintah dan adanya program untuk mahasiswa, hal itu terlihat lebih jelas tujuannya.
“Selain belajar mandiri, orang tuanya juga tidak perlu memikirkan uang per bulan untuk anaknya. Karena mereka memiliki usaha,”ucapnya.
Tentu program entrepreneur untuk mahasiswa ini perlu dilakukan perkembangan yang lebih lanjut. Agar usaha yang mereka jalani bisa lebih maju.
“Setelah adanya program ini, pembinaan pun harus dilakukan dengan serius. Agar usaha yang dimiliki mahasiswa ini berkembang dengan baik,” ucapnya.
Untuk diketahui, Institut Teknologi Bandung (ITB) belakangan ini ramai dibicarakan karena menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan cara dicicil kepada mahasiswa melalui layanan pinjaman daring (online) Danacita.
Kerja sama antara Danacita dan ITB sudah terkonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut Danacita juga menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Menurutnya, kerjasama yang dilakukan pihak kampus ITB dan Danacita itu tidak perlu memperoleh persetujuan dan otorisasi dari OJK. (Asarpua)