asarpua.com

Tangkap Dua Residivis, Poldasu Amankan Ribuan Pil Ekstasi

ASARPUA.com – Medan – Tim Unit 2 Subdit Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua residivis Narkoba karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan ribuan pil ekstasi.

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) Warga Medan Sunggal”, ungkap Kasi Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (09/01/2024).

Menurut Hadi, terungkapnya kasus peredaran gelap Narkoba ini berawal pada Sabtu (06/01/2024). Saat itu pihaknya mendapat laporan terkait dua orang laki-laki diduga mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Mengetahui aksinya terendus polisi, kedua pelaku sempat melarikan diri.

“Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur meninggalkan Medan,” jelas Hadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ditemukan barang bukti bungkusan kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus Narkoba,” sebut Hadi.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan inisial A alias KEY. Menurut pelaku sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru,” tandasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Kapoldasu Salurkan Bansos Bantuan Melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Redaksi

Sumut Economic Outlook 2024, Kapoldasu: Masyarakat Harus Bisa Nikmati Ruang Publik Aman dan Nyaman

Redaksi

397 Calon PAG Poldasu Disumpah Oleh Kapoldasu

Redaksi