Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKriminalMedan

Tangkap Dua Residivis, Poldasu Amankan Ribuan Pil Ekstasi

2
×

Tangkap Dua Residivis, Poldasu Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASARPUA.com – Medan – Tim Unit 2 Subdit Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua residivis Narkoba karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan ribuan pil ekstasi.

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) Warga Medan Sunggal”, ungkap Kasi Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (09/01/2024).

Example 300x600

Menurut Hadi, terungkapnya kasus peredaran gelap Narkoba ini berawal pada Sabtu (06/01/2024). Saat itu pihaknya mendapat laporan terkait dua orang laki-laki diduga mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Mengetahui aksinya terendus polisi, kedua pelaku sempat melarikan diri.

“Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur meninggalkan Medan,” jelas Hadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ditemukan barang bukti bungkusan kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus Narkoba,” sebut Hadi.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan inisial A alias KEY. Menurut pelaku sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru,” tandasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Example 300250
Example 120x600