ASARPUA.com – Nias Selatan – Sejumlah Saksi Partai Politik dan Calon Legislatif di Kabupaten Nias Selatan menilai bahwa Bawaslu Nias Selatan tebang pilih dalam mengeluarkan rekomendasi pembukaan C1 berhologram Pemilu 2019.
Salah satu Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 Sumut Suazisiwa Duha kepada sejumlah wartawan, Sabtu, (04/05/2019) malam mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Nisel untuk pembukaan C1 berhologram Kecamatan Ulunoyo, tebang Pilih.
Pasalnya, saat dia dan para saksi dari Partai lain meminta agar Bawaslu Nisel mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara dan C1 berhologram Pemilu 2019 di beberapa Kecamatan karena keabsahan perolehan suara diragukan, namun pihak Bawaslu Nisel tidak mengeluarkan rekomendasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai saksi kepada Bawaslu Nisel, mengapa semua permintaan kami tidak digubris untuk membuka kotak suara dan C1 berhologram dimana mulai dari rekapitulasi Kecamatan PP Batu Timur dan PP Batu Utara, Kita sudah meminta Bawaslu Nisel untuk membuka kotak suara dan C1 berhologram karena keabsahan perolehan suara Pemilu di beberapa Kecamatan tersebut diragukan. namun pada kenyataannya, hal itu tidak digubris oleh pihak Bawaslu Nisel,” tandasnya.
Lalu anehnya, kata dia, justru Bawaslu Nisel pada hari ini Sabtu tanggal 4 Mei 2019 telah mengeluarkan rekomendasi pembukaan C1 berhologram untuk Kecamatan Ulunoyo.
“Jadi kita heran dengan pihak Bawaslu Nisel, motivasi atau alasan apa kok secepat itu mengeluarkan rekomendasi untuk membuka C1 berhologram Kecamatan Ulunoyo. sama seperti tadi saat kita mengikuti pleno untuk Kecamatan Tanahmasa dimana di awal pembukaan rekapitulasi, kami menyampaikan bahwa keabsahan Pemilihan di Tanahmasa diragukan karena pada saat pemilihan hanya satu orang Panwas Kecamatan yang seharusnya 3 orang tiap Kecamatan. lalu, saat itu kita minta pihak Bawaslu untuk membuka kotak suara namun kenyataannya, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi. Jadi, Kita meragukan hasil Pemilu pada tanggal 17 April itu,” tegasnya.
Terkait keluarnya rekomendasi Bawaslu Nisel untuk pembukaan C1 berhologram Kecamatan Ulunoyo, kata dia, sepertinya ada indikasi kepentingan yang terselubung sehingga sangat merugikan mereka sebagai peserta Pemilu.
Oleh itu, Ia dan para saksi lainnya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak DKPP RI karena diduga ada unsur pelanggaran kode etik.
Sementara dari data yang diperoleh, diketahui Pihak Bawaslu Nisel telah mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang dengan membuka C1 berhologram untuk perolehan suara Pemilu 2019 Kecamatan Ulunoyo pada tanggal 4 Mei 2019 dengan nomor : 200/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019. Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pilipus F Sarumaha.
Dalam surat tersebut Bawaslu merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Nias Selatan untuk membuka C1 berhologram untuk kategori DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di kotak suara masing-masing TPS Se-kecamatan Ulunoyo.
Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPUD Nisel agar C1 berhologram untuk kategori DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di TPS Se-kecamatan Ulunoyo dituangkan dalam DA.1 Piano untuk kategori DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alasan keluarnya rekomendasi tersebut sesuai dalam surat itu karena proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara, Bawaslu Nisel menemukan ketidaksesuaian hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan dengan data C1 di TPS Se-kecamatan Ulunoyo.
Ketua Bawaslu Nias Selatan Pilipus F Sarumaha saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan Whatsapp, Minggu, (5/5/2019) menjawab alasan pihaknya merekomendasikan kepada KPUD Nisel agar PPK melakukan pembacaan C1 berhologram karena Bawaslu Nias Selatan menemukan perbedaan perolehan hasil suara setiap Parpol dan Caleg di C1 dan DA.1 ” Setelah dibuka, memang terbukti ada perbedaan dan langsung dilakukan perbaikan,” sebutnya.
Lalu, kata dia, terkait dengan permintaan saksi untuk C1 berhologram setiap Kecamatan, itu adalah kewenangan KPUD Nisel apakah menerima keberatan tersebut atau tidak.
“Ketika Bawaslu diminta saran, maka kita memberi pendapat bahwa kalau yang dipersoalkan adalah selisih perolehan suara setiap Paslon DPD, Parpol atau Caleg maka dibuka DAA 1 atau DA.1 Piano,” jawabnya. (as-hal)