ASARPUA.com – Nias Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berlangsung di Aula Penginapan Yonas Jalan Pasir Putih Telukdalam, Rabu, (06/03/2019).
Turut hadir saat itu, Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gayus Duha, Danlanal Nias, diwakili oleh Paur Hartib Denpomal Lanal Nias Lettu Laut (PM) Muzai Nurrido, Danramil 12/Telukdalam Mayor H Zega, mewakili Kajari Nisel, Ketua DPRD diwakili oleh anggota DPRD Kariawan Bago, Ketua Bawaslu Pilipus F Sarumaha, Divisi SDM Bawaslu Alismawati Hulu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Harapan Bawaulu, sejumlah komisioner KPUD Nisel, koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Murniati Dakhi, sejumlah pengurus Parpol, tokoh masyarakat, sejumlah mahasiswa dan beberapa stakholder lainnya serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nisel.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Harapan Bawaulu menyampaikan beberapa materi terkait tata cara pelaksanaan kampanye termasuk kampanye rapat umum yang dimulai tanggal 24 maret
2019.
“Saat kampanye rapat umum, disesuaikan dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPUD Nisel. Kita berharap kepada KPUD supaya membagi zona kampanye sehingga tidak bersamaan dengan jadwal kampanye pihak lainnya sekaligus disampaikan juga kepada pihak Bawaslu sebagai pengawasan Pemilu,”tukasnya.
Pada pelaksanaan kampanye juga, sambung dia, jumlah peserta kampanye harus sesuai dengan tempat yang sudah disiapkan dan tiga hari sebelum hari H kampanye sudah diberitahukan kepada pihak Kepolisian secara tertulis dan ditembuskan kepada KPUD dan Bawaslu.
“Dalam setiap pelaksanaan rapat umum harus ada penanggungjawab dan koordinatornya serta beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan diantaranya tidak boleh menggunakan atribut, simbol, panji, pataka, atau bendera lain selain dari peserta yang melaksanakan kampanye rapat umum,”tuturnya.
Selain itu, pada pelaksanaan kampanye juga tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang serta tidak terdapat perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya serta tidak melanggar larangan kampanye. Lalu, tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah, dan beberapa laranga lainnya. Usai pemaparan dilanjutkan dengan acara diskusi. (as-01)