ASARPUA.com – Kisaran – Dalam menyambut gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Asahan bertempat di Aula Hotel Bintang Kisaran, Senin (09/03/2020).
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo SH, MH, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Drs Pangihutan Marpaung, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, OPD, Camat, ASN dan tamu undangan lainnya.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo SH, MH dalam sambutannya menghimbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Asahan.
“Dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Bawaslu menghimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum,” imbuh Ratna.
Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Jhon Hardi Nasution, MSi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses pemilukada dengan menggelar sosialisasi seperti ini.
Selanjutnya beliau berharap seluruh peserta khususnya ASN agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini.
“Kepada seluruh ASN agar proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu agar Pilkada serentak di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan sukses,” ujar Jhon.
Jhon juga menghimbau seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan baik, lancar dan demokratis. (as-rbb)