asarpua.com

Banjir dan Longsor di Sumut Ratusan Orang Meninggal Dunia, Sutarto Dorong Pemerintah Jadikan Darurat Bencana Nasional

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mendorong Pemerintah Pusat tetapkan banjir dan longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi status Darurat Bencana Nasional.

Sutarto mengatakan diperlukan penanganan yang optimal dan menyeluruh jika melihat dampak dari bencana tersebut.

Sampai hari ini Minggu (30/11/2025) korban bencana alam Banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.090 orang diantaranya 176 orang meninggal dunia, 32 luka berat, 722 luka ringan dan 160 masih dalam pencarian, serta 30.445 warga terpaksa mengungsi.

Demikian rilis yang diterima dari Polda Sumut (Poldasu) Minggu (30/11/2025). Tercatat 503 kejadian bencana, meliputi 166 tanah longsor, 315 banjir, 20 pohon tumbang, dan 2 angin puting beliung yang melanda 21 wilayah hukum Polres jajaran Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, SIK, SH, MH menyampaikan bahwa langkah paling krusial saat ini adalah memastikan bantuan logistik, komunikasi, dan medis tiba tepat waktu di titik-titik terdampak.

“Belum lagi di Aceh dan Sumatera Barat. Saya kira penanganannya membutuhkan keterlibatan dan bantuan dari pemerintah pusat dan melibatkan kementerian terkait serta lembaga terkait,” katanya, kemarin.

Menurut Sutarto, diharapkan dengan status bencana nasional maka penanganan dampak bencana tersebut menjai lebih cepat dan konprehensif.

“Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat. Karena jalur darat masih belum terbuka. Beberapa sudah masuk melalui jalur udara, tim dari Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan masih terus monitor wilayah,” tambahnya.

Dikatakannya, masyarakat di daerah terdampak memerlukan obat-obatan, makanan, pakaian, selinmt juga peralatan lainnya.
Pemerintah , BNPB juga Basarnas dan instansi terkait harus segera melakukan pendataan di setiap posko-posko .

“Akses listrik dan air bersih masih terbatas, data dari lapangan, persediaan BBM seperti solar, dan pertalite juga menipis,” ungkap, Sutarto yang juga sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menetapkan Sumut berstatus tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Status tanggap darurat bencana ini berlaku 14 hari ke depan.

Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Status tanggap darurat bencana ini berlangsung pada tanggal 27 November-10 Desember 2025.

“Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang bila diperlukan,” demikian tertulis dalam surat yang dilihat kemarin, Jumat (28/11/2025) (Asarpua)

Related News

Petinju Legendaris Syamsul Anwar, Jadi Legenda Walau Tangan Kanan Mengidap Polio

Redaksi

Rico Waas Terima Audiensi BNI Sosialisasikan Kredit Perumahan bagi ASN

Redaksi

New Normal, Sekdaprovsu Tinjau Kesiapan Bandara Kualanamu

Redaksi